PT Asiatic dan Oknum Perambah Hutan Suku Anak Dalam Harus Diadili

Jakarta, Obsessionnews - Dari sekian tahun suku Anak Dalam bersama petani berkonflik dengan PT Asiatic Persada tak kunjung selesai. Akhirnya ada titik terang penyelesaian yakni dikeluarkannya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dengan No surat : 1373/020/III/2016, per 29 Maret 2016 perihal penyelesaian masalah suku Anak Dalam 113. Selanjutnya dukungan datang dari Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Ia berkomitmen bahwa pemerintah Provinsi Jambi siap bergandeng tangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dukungan lain juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan mengusulkan Pansus ke I per tanggal 25 April 2016. "Mereka akan menyelesaikan konflik tersebut secara berkeadilan, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 5. Tahun 1960. Proses penyelesaian yang tinggal menentukan Subyek dan Obyek Tanah Suku Anak Dalam seluas 3550 ha," kata Koordinator Gerakan Nasional Pasal 33 Untuk Trisakti Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (GNP 33 Untuk Trisakti KPP PRD) Alif Kamal, Jumat (29/4/2016). Meski demikian Alif menginginkam dalam prosedur penyelesaian nanti tidak menimbulkan kontroversi lagi, sehingga hasilnya sesuai harapan. "Jangan seperti yang di lakukan Tim Terpadu Batanghari yang menempatkan SAD yang bukan pada tempatnya di areal 2000 ha, yang keberadaan tanah seluas 2000 ha itu belum jelas kepemilikannya. Sehingga timbul banyak persoalan dan kepentingan di areal 2000 ha dalam penyelesaian konflik SAD," tuturnya. Ia juga meminta Pemprov Jambi, DPRD Provinsi, pemerintah Kabupaten Batanghari, dan DPRD Batanghari agar memberikan sanksi tegas kepada PT Asiatic Persada dengan merekomendasikan pencabutan izin HGU. "Kami anggap perusahaan asing itu berkali-kali menolak perintah Negara, dan itu kami anggap pembangkaman pada negara," cetusnya. Dalam mendukung penyelesaian konflik agraria yang dialami suku Anak Dalam 113, GNP 33 Trisakti KPP PRD meminta agar pengambilan areal seluas 3.550 ha milik suku Anak Dalam yang berkonflik dengan PT Asiatic Persada segera direalisasikan. "Bentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang berpedoman pada konstitusi pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 5/1960. Kami juga menginginkan agar perambahan kawasan hutan (HPT) yang dilakukan oleh PT Asiatic persada maupun oknum pejabat yang ikut melegalkan perambahan harus diadili," tegasnya. (Asma)





























