Gelapkan HP Senilai Rp7 Miliar, Supir Ekspedisi Ini Diburu

Semarang, Obsessionnews - Seorang supir jasa ekspedisi diburu petugas kepolisian lantaran menggelapkan ribuan smartphone dan tablet yang bernilai kurang lebih Rp 7 miliar. Tersangka yang masih dalam pengejaraan tersebut membuat sindikat kecil untuk menjual hasil kejahatannya di galeri telefon genggam. Adalah Erwin (28) pengemudi ekspedisi Teba Expres PT. Telaga Baru Trasindo, tersangka utama yang melarikan 7.410 Smartphone dan tablet, yang sedianya akan diantar dari kantor di Semarang Barat menuju Surabaya. Maksud hati mengantar, Erwin malah mulai berfikir jahat. Saat berada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Erwin dan temannya yakni Zaenal Sodikin (45) bersama empat rekannya yang lain AB (46), NR (45), WA (49), dan AT (29), warga asli Mojokerto menjual muatan itu tanpa izin perusahaan. "Sudah terjual 2.000 unit lebih. Nilainya Rp 915 juta," kata salah satu pelaku yang ditangkap AT alias Toyib, Jum'at (29/4/2016). Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi langsung mengejar mereka usai dilaporkan oleh perusahaan tempat Erwin menaung. Empat tersangka ditangkap di Mojokerto, sementara Erwin dan Zaenal masuk ke daftar pencarian orang (DPO). "Saya disuruh jual sama Erwin dengan harga yang sudah ditentukan. Tak lempar ke sales-sales. Saya dapat komis Rp 15 juta," tandas AT. Sedangkan salah seorang pelaku lain, NR yang berprofesi sebagai buruh tani mengaku mendapat komisi Rp 35 juta hingga saat ini. Ia bersedia menjual karena Erwin berdalih handphone tersebut adalah produk cuci gudang. "Saya tidak ada hubungan sama Erwin, saya buruh tani, dia sopir. Saya cuma perantara. Katanya barang cuci gudang. Dapat komisi Rp 35 juta," ujarnya. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat terjual yaitu sekitar 4.000 unit. Burhanudin sendiri mengiyakan jika modus para tersangka tergolong nekat dengan melarikan handphone senilai miliaran itu. "Supir ekspedisi ini menjual ke bapak-bapak ini (tersangka). Dijual ke konter tanpa izin pemilik. Kami sita sekitar 4.000 unit, sisanya sudah beredar. Sebagian (pelaku) masih DPO," pungkas Burhanudin. "Jadi mereka membawa ke suatu tempat dan sudah ada yang menunggu untuk dijual," tambah Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto. Total barang bukti yang diamankan yaitu ribuan handphone, dua mobil boks, dan tiga motor. Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan. (Yusuf IH)





























