Imigrasi Segera Deportasi 5 Pekerja China yang Ditangkap di Halim

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan lima pekerja asal China yang ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengeboran di area militer Halim Perdanakusuma telah melakukan pelanggaran keimigrasian. "Iya jadi tuh sedang diperiksa Imigrasi," ujar Yasonna saat ditanya wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Ketika lima WN China itu ditangkap, tidak ditemukan satu pun identitas dan paspor negara asalnya. Atas pelanggaran itu, pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk mendeportasi mereka. "Nanti kita deportasi saja lah. Pelanggaran keimigrasian," pungkas Yasonna. Pihak TNI AU menangkap 7 pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang menyusup Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dari 7 orang tersebut, 5 diantaranya warga negara China. Saat ditemukan para pekerja itu sedang melakukan pengeboran tanah dengan tujuan pengambilan sampel tanah. Turut diamankan seperangkat alat bor tanah, gen set, sejumlah pipa paralon dan logam serta sampel tanah dari kedalaman 0 meter hingga 55 meter. Berikut nama-nama pekerja yang ditangkap: 1. Guo Lin Zhong, China 05-10-1985 2. Zhu Huafeng, China 10-12-1968 3. Wang Jun, China 11-09-1987 4. Cheng Qian Wu, China 13-10-1967 5. Xie Wu Ming, China 25-01-1975 6. Ikhfan Kusnadi, Jkt 11-05-1945 (WNI interpreter) 7. Yohanes Adi, Jkt 29-08-1976 (WNI driver). (Has)





























