Kuasa Hukum PKS akan Berlaku Sopan Lawan Fahri di Sidang

Kuasa Hukum PKS akan Berlaku Sopan Lawan Fahri di Sidang
Jakarta, Obsessionnews - Anggota tim kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (27/4/2016). "Secara keseluruhan kita sudah siap menghadapi gugatan dari Pak Fahri," katanya. Zainudin yang juga kader PKS mengaku mendapat pesan dari Presiden PKS untuk tetap menghormati Fahri sebagai mantan kader PKS. Dan memberikan sikap yang sopan pada saat bersidang. "Paling tidak pesan khusus bertemu media menyampaikan pesan ini, nanti kalau Pak Fahri datang, ya kita akan salaman, cipika cipiki sebagaimana teman lama," tuturnya. Meski Fahri melawan DPP PKS, ia menyatakan masih menjalin hubungan yang baik dengan Fahri. Sehingga, ia tetap menghormati apapun keputusan Fahri. ‎ "Hari ini masih berteman," kata dia. Fahri melayangkan gugatannya ke PN Jaksel sejak Selasa (5/4/2016) lalu. Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum. Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum. Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.‎ (Albar, @aal_albar)