Jokowi Diminta Deteksi Jaringan Mafia Kejaksaan

Jokowi Diminta Deteksi Jaringan Mafia Kejaksaan
Jakarta, Obsessionnews - Setelah 13 tahun jadi buronan kasus BLBI, Samadikun Hartono akhirnya ditangkap oleh penegak hukum China (otoritas Tiongkong) di Shanghai, pada 14 April 2016 lalu. Samadikun dipulangkan ke Indonesia setelah Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso menjemputnya di China 19 April. Tepatnya, Sutiyoso tiba di Shanghai 21 April pukul 02.00 dini hari, kemudian bertemu dengan otoritas Tiongkong. Di hari yang sama pukul 16.00 Samadikun dibawa pulang ke Indonesia dan langsung diserahkan kepada Jaksa Agung. Kedatangan Samadikun di tanah air seperti tamu negara, berpakaian santai tanpa borgol. Menilai hal itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengatakan, perlakuan Jaksa Agung RI terhadap mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah selalu mengagungkan koruptor. "Luar biasa. Buronan koruptor kelas kakap, Hartono Samadikun, langsung digiring ke ruang VIP. Menjerit dan menangis warga bumi pertiwi yang nyolong sandal atau ayam saja dipenjara dan diperlakukan begitu kasar oleh penegak hukum," kata Laode pada Obsessionnews.com, Rabu (27/4/2016). Laode merasa heran, curiga dan bertanya dalam hati, dimana dua hari lalu (25/4), dirinya bertemu Jaksa Agung. Saat bertemu, Laode melihat Prasetyo tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perlakuannya terhadap koruptor raksasa itu. Sontak dalam hati Laode menggelora rasa kritis "Jangan-jangan yang bersangkutan sudah ada deal-deal khusus dengan sang koruptor itu. Saya pun membayangkan adanya perlakuan yang sama terhadap para koruptor lain, utamanya mereka yang masih berkasus atau sedang diproses. Maka sudah dapat dipahami pula jika sejumlah kasus korupsi besar di negeri ini diamankan atau didiamkan hingga skarang tak terjamah, termasuk kasus rekening gendut," duganya. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003 Samadikun dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonedia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang merugikan negara sebesar Rp 169 miliar. "Terhadap kasus yang disebut terakhir misalnya, Prasetyo dengan entengnya menyatakan 'belum cukup bukti', seolah secara nyata mengabaikan fakta-fakta tak terbantahkan dari PPATK yang juga sudah ditelusuri oleh pihak perpajakan di tanah air," tuturnya. Selama ini Samadikun tercantum dalam daftar buronan interpol. Saat itu belum ada putusan MA dieksekusi, Ia langsung kabur ke luar negeri juli 2003. Kepergiannya itu ternyata Samadikun mengantongi izin keluar negeri dengan alasan berobat ke Jepang, hingga kemudian tak pulang lagi di tanah air. Laode menilai korupsi susah diberantas kalau para penegak hukum tidak mampu menegakan keadilan. Menurutnya hal ini merupakan pekerjaan rumah Jokowi untuk memastikan jajaran/pembantunya bekerjas sesuai Nawa Cita. "Saya pikir ini fatal. Tapi bagi Jakgung dan barisannya niscaya sangat menikmatinya. Karena proses-prosesnya dilakukan secara tertutup, secara diam-diam oleh aparat yang bisa dikendalikannya. Tak ada atau Jakgung tak akan berani gelar kasus secara terbuka terkait para koruptor itu," duganya. Laode mengharapkan pada Jokowi agar mendeteksi jaringan mafia kasus di kejaksaan dan pengadilan. "Tanpa melakukan semua itu, maka sama halnya dengan biarkan para pembantunya mengagalkan janji-janji Jokowi dalam nawacita," pungkasnya. (Asma)