Bisa Ternak Hewan Langka? Jangan Takut Lapor BKSDA

Semarang, Obsessionnews – Ada kalanya, para hobiis satwa langka mampu mengembang-biakkan klangenan miliknya hingga beranak-pinak. Namun, embel-embel hewan dilindungi membuat banyak hobiis takut memamerken hasil peranakan tersebut. Selain alasan terjerat undang-undang, mereka was-was masuk penjara karena dituntut memperdagangkan hewan langka. Padahal, kenyataannya tidak demikian. “Justru kita itu kalau ada masyarakat misalkan berhasil menangkarkan elang (hewan langka), tapi riil, dia punya suatu kandang yang memang secara keilmuan bisa dipertanggung-jawabkan, jangan malu-malu akan kita fasilitasi,” kata Koordinator Konservasi Keanekaragaman Hayati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah kepada obsessionnews.com, Minggu (24/4/2016). Menurutnya, negara hadir menerima para hobiis yang sudah bisa menternakkan hewan langka dengan tangan terbuka. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain bisa menambah populasi satwa langka, teknik penangkaran tersebut wajib disebarkan karena dapat diterapkan kepada penangkar lain yang masih sembunyi-sembunyi. “Contohnya ternak Jalak Bali di Jawa Tengah tahun 2005 hanya 1 unit penangkaran di Solo. Terakhir sampai sekarang sudah ada 100 lebih unit penangkar yang sudah bisa mengikuti,” papar dia. “Harapannya seperti itu, penangkaran meriah, orang tidak perlu lagi menjaring, menangkap di alam, cukup memanfaatkan dari unit-unit penangkaran,” sambungnya. Terkait burung Jalak Bali, pihaknya mengakui saat ini burung yang beredar di pasaran, utamanya pulau Jawa dan Bali mayoritas sudah legal. Burung Jalak Bali legal biasanya memiliki sertifikat dan ring khusus di bagian kaki burung yang diperoleh dari BKSDA. “Jadi begitu menetas, mereka (penangkar) lapor ke kita untuk membuat berita acara penetasan yang dilampiri foto dokumentasi lalu dipasang ring. Dalam ring itu kan ada kode-kodenya. Ini bapaknya (burung) siapa, lahir kapan ada di sertifikatnya. Bahkan di Jawa Tengah sertifikatnya sudah ada kaya BPKB. Jadi ketika burung pindah tangan ada keterangannya,” jelas Sohib. Pihaknya menjelaskan berbagai macam penangkaran maupun Lembaga Konservasi merupakan bagian dari pelestarian ex situ atau upaya pelestarian hewan langka di luar habitatnya. Sehingga, meskipun peranakan F2 atau keturunan hewan langka kedua (cucu) secara aturan boleh diperjual-belikan, status hewan tersebut tetaplah dilindungi. “Semua hasil LK maupun penangkaran itu tetap dilindungi. Tapi dilindungi yang bisa dimanfaatkan. Tetap dalam perlindungan tapi bisa dimanfaatkan, termasuk untuk diperjual-belikan,” tandasnya. (Yusuf IH)





























