Nasdem-Demokrat-Hanura Tolak Syarat Independen Diperberat!

Nasdem-Demokrat-Hanura Tolak Syarat Independen Diperberat!
Jakarta, Obsessionnews - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota masih alot. Terutama berkaitan dengan wacana menambah batas dukungan suara bagi calon independen. Fraksi Partai Demokrat, Nasdem dan Hanura dengan tegas menolak syarat independen diperberat. ‎ Mereka menganggap UU saat ini yang mengatur syarat calon independen masih ideal, sehingga tidak perlu diubah. "Kita tetap bertahan syarat pencalonan perseorangan tidak dinaikkan, yakni 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tegas anggota Panitia Keja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada DPR RI dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo saat dihubungi, Jumat (22/4/2016). Menurutnya, untuk menentukan layak atai tidaknya tidak bisa diukur dari banyaknya suara dukungan. Namun, juga ada unsur kualitas. Demokrat kata dia, lebih mendorong adanya uji publik. "Meskipun pelaksanaan pilkada kurang baik, tapi kalau input yang baik, calon yang baik, pasti hasilnya juga baik," ucap Fandi. Selain ketiga fraksi di atas, semua setuju jika syarat calon independen ditambah. Mereka menilai, harus ada keadilan calon independen dengan calon yang diusung dari parpol, yakni parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu DPRD untuk bisa mengusung calon.‎ (Albar, @aal_albar)