Lima Hakim di Semarang Dimutasi

Lima Hakim di Semarang Dimutasi
Semarang, Obsessionnews – Sebanyak 5 hakim Pengadilan di Kota Semarang masuk dalam mutasi besar-besaran yang dilakukan Mahkamah Agung (MA). Kelimanya termasuk dari 431 hakim lain di sejumlah Pengadilan di Indonesia yang ikut dimutasi berdasarkan Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 20 April 2016 Direktorat Jenderal Badan Peradila MA. Dari lima hakim, dua diantaranya adalah Ketua dan Wakil Ketua PN Semarang, Dwiarso Budi Santiarto SH MHum dan Torowa Daeli SH. "Benar, saya ikut dimutasi," kata Dwiarso Budi Santiarto, Jumat (22/4/2016) . Dwiarso dimutasi menjadi Ketua PN Jakarta Utara. Torowa Daeli mutasi menjadi Ketua PN Surakarta. Sementara tiga hakim lain, Soesilo SH MH dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Jayapura. Disusul dua hakim lain yang bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang yakni Alimin Ribut Sujono SH MH dan Gatot Susanto SH MH dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Binjai dan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kendari. Selanjutnya, jabatan Ketua dan Wakil Ketua PN Semarang akan diisi Nani Indrawati SH MHum serta Siti Suryati SH MH MM. Nani merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, sementara Siti Suryati, mantan Wakil Ketua PN Balikpapapn. Atas mutasi kelima hakim PN Semarang, MA hanya mengganti empat hakim. Yaitu Nani Indrawati, Siti Suryati serta dua hakim lain, Muhamad Sainal SH MHum, mantan hakim PN Serang dan Suyoto SH MH, mantan Ketua PN Bojonegoro. Mutasi hakim juga dilakukan terhadap dua hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Mereka adalah Purnomo Rijadi SH yang dipindah menjadi hakim tinggi PT Jakarta. Serta, S Pudjiono SH MHum hakim non palu PT Semarang yang dimutasi menjadi hakim PN Ambon. MA lantas menggantinya dengan empat hakim baru. Mereka, Purwanto SH MHum, mantan hakim tinggi PT Pontianak, H Arifin SH MM, mantan hakim tinggi PT Banjarmasin, Emmy Herawati SH mantan hakim tinggi PT Jogjakarta dan Dinas Krisnayati SH, mantan hakim tinggi PT Jogjakarta. Atas mutasi para hakim, secara efektif mereka harus mulai bertugas maksimal dua bulan kemudian. Salah seorang Asisten Penghubung Kantor Komisi Yudisial Jawa Tengah, M Farhan mengatakan, diharapkan mutasi hakim membawa penyegaran bagi kondisi peradilan di Kota Semarang. "Biar ada penyegaran. Meski hakim tidak berwenang mengusulkan dan menyeleksi," kata dia. (Yusuf IH)