KPK Geledah 4 Lokasi Kasus Suap PK di PN Jakpus

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan hasil operasi tangkap tangan dengan menggelar penggeledahan di empat lokasi berbeda. Penggeledahan itu untuk mencari jejak tersangka kasus penyuapan terkait penanganan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pengembangan penyidikan sejak Rabu malam anak-anak (penyidik,red) banyak yang gak tidur hingga siang ini melakukan penggeledahan di empat lokasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Keempat lokasi penggeledahan itu ada di Kantor PT Paramount International, Serpong, Tengerang. Kedua di kantor PN Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya, Jakarta. Ketiga, di rumah milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Jalan Hang Letir, Jakarta Selatan. Keempat, ruang kerja Nurhadi di lantai 1 gedung MA, Jakarta. "Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri," kata Agus. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen dan uang yang nilainya masih dalam hitungan. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 500 juta yang dijanjikan pihak PT Paramount International kepada pejabat PN Jakpus dan MA untuk pengamanan perkara PK gugatan perdata. "Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu kami akan melakukan pendalaman," pungkas Agus. KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta. Selain Edy Nasution, KPK juga menetapkan Dedi Aryanto Supeno (DAS), pekerja PT Paramount yang beralamat di Gading Serpong, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Doddy diduga sebagai perantara suap antara perusahaan yang berperkara dengan pejabat di PN Jakarta Pusat. Edy dan Doddy ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK saat keduanya berada di basement parkir hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menyita uang berjumlah Rp 50 juta, yang terdiri dalam uang pecahan Rp 100 ribu. Uang itu dibungkus paper bag bermotif batik. Edy disangka telah menerima suap Doddy dengan total Rp 500 juta untuk pengamanan perkara PK gugatan perdata. Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Dodi Aryanto Supeno (DAS) selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. (Has)





























