KPK Cegah Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan percegahan atau larangan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. "Sesuai janji saya mohon izin menginfokan, telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016). Nurhadi dicegah selama 6 bulan pertama untuk kepentingan penyidikan kasus penyuapan penanganan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, terhitung tanggal 21 April 2016," jelas Heru. Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Nurhadi di lantai 1 gedung Mahkamah Agung dan rumah pribadinya di Jalan Hang Letir, Jakarta Selatan. Dua tempat lainnya yaitu di PN Jakpus dan PT Paramount. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap dua orang dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution dan Dedi Aryanto Supeno, perantara dari PT Paramount. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen dan uang yang nilainya masih dalam hitungan. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 500 juta yang dijanjikan pihak PT Paramount International kepada pejabat PN Jakpus dan MA. Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Edy Nasution dan Dedi Aryanto Supeno sebagai tersangka. KPK masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan Nurhadi. Edy dan Doddy ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK saat keduanya berada di basement parkir hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menyita uang berjumlah Rp 50 juta, yang terdiri dalam uang pecahan Rp 100 ribu. Uang itu dibungkus paper bag bermotif batik. (Has)





























