KPK Cecar Menteri PUPR Soal Kasus Suap Komisi V DPR

KPK Cecar Menteri PUPR Soal Kasus Suap Komisi V DPR
Jakarta, Obsessionnews - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono enggan mengungkapkan materi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kira saya sudah memberikan semuanya penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai Menteri PUPR," ujar Basuki usai diperiksa KPK, Kamis (21/4/2016). Basuki menjalani pemeriksaan KPK selama 6 jam lebih terkait kasus dugaan penyuapan dalam pengurusan proyek jalan di Maluku yang melibatkan komisi V DPR RI. "Atas kasus jalan di Maluku, semuanya sudah saya berikan kepada penyidik terima kasih," lanjut Basuki. Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian PUPR. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut. Selain menggeledah, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian untuk mendalami penyidikan. Beberapa pejabat Kementerian PUPR yang diperiksa itu antara lain, Soebagiono (Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga), Achmad Gani Ghazaly Akhman (Direktur Pembangunan Jalan), Hedy Rahadian (Direktur Jembatan), Nurudin Manurung (Direktur Preservasi Jalan), Subagyo (Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah), Ober Gultom (Sekretaris Direktorat Jendral Bina Marga) dan Hediyanto W Husaini (Dirjen Bina Marga). KPK tetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mampu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, duit yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu. Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, pejabat Kementerian PUPR, dan dua politikus lain. Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.‎ (Has)