Kapolri Ajukan Perpanjangan masa Tahanan Teroris

Jakarta, Obsessionnews - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengungkapkan, untuk mendalami jaringan teroris, pihaknya mengaku butuh waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, jajarannya mengajukan perpanjangan masa tahanan selama enam bulan terhadap teroris yang telah ditangkap. "Kan kami perlu pengembangan itu. Pengembangan tidak bisa dalam waktu singkat kami dapatkan," ujar Badrodin di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016). Menurutnya, alasannya mengajukan poin untuk memperpanjang masa penahanan terduga teroris menjadi enam bulan ada di dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Masa penahanan yang saat ini berlaku ialah selama 170 hari. Namun, Badrodin mengatakan, terkadang Densus 88 Antiteror membutuhkan waktu lebih dari itu untuk bisa mendapatkan informasi. Terlebih lagi, jaringan terorisme sudah merambat ke negara lain. "Bisa saja kami kroscek dan verifikasi dengan keterangan di negara-negara lain sehingga memerlukan waktu yang sangat panjang," katanya. (Purnomo, @kapoy76)





























