Moratorium Reklamasi Pantai Jakarta Tak Pengaruhi KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak terpengaruh dengan keputusan pemerintah melakukan moratorium proyek reklamasi pantai Jakarta. KPK akan tetap melanjutkan penyidikan terkait kasus suap proyek tersebut. "Sebenarnya tidak ada pengaruhnya karena proses di KPK itu tetap berjalan apapun yang terjadi," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Pemerintah pusat menghentikan sementara atau moratorium reklamasi di pantai utara Jakarta. Hal tersebut disepakati berdasarkan rapat yang dilakukan antara Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Pemprov DKI Jakarta. Setelah memutuskan untuk moratorium, pemerintah memutuskan untuk membentuk join komite atau komite gabungan guna menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Komite gabungan tersebut terdiri atas perwakilan masing-masing kementerian dan Pemprov DKI. Yuyuk mengatakan KPK lebih berfokus pada penanganan kasus suap di balik pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Sementara untuk masalah moratorium merupakan bagian yang terpisah. "Saya kira itu adalah menjadi ranah pemerintah. kemarin juga sudah ada Mennko Kelautan dan Maritim ya dan pihak-pihak terkait, KPK sekarang fokus pada pemeriksaan kasusnya," katanya. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI M sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Terungkapnya kasus ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3/2016) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. (Has)





























