Mantan Kasi Dinas Pasar Kota Semarang Resmi Disidang

Mantan Kasi Dinas Pasar Kota Semarang Resmi Disidang
Semarang, Obsessionnews – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah, Kota Semarang, yakni mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemetaan Dinas Pasar Kota Semarang Agus Widiatmono (AW) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang tanpa didampingi pengacara, Rabu (20/4/2016). Dalam persidangan, JPU Dadang Suryawan dan Bondan Subrata menjerat terdakwa dengan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 pada perundang-undangan yang sama. Jaksa menyebutkan, struktur kepanitiaan kegiatan penyempurnaan pembangunan Pasar Jrakah antara lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat Nurkholis, Bendahara Pengeluaran, Much Rois Bachrodi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Widiatmono, pejabat pelaksana teknis kegiatan, Burhan Arifin, Bendahara pengeluaran pembantu, Latib. ''Untuk pejabat penerima hasil pekerjaan, Ketua, Bekti Sadono, Sekretaris, Tjejep Wahyu Purnama, Anggota, Ali, Eko Budi Wahyono dan Wiliar Haruman,'' ujarnya. Menurutnya, laporan BPK RI Perwakilan menyebutkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 78.581.482.27. Selain itu terdapat juga denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 76.573.532 yang belum dikenakan. Dari temun tersebut, lanjut Dadang, Gunawan Adi Putranto selaku Direktur PT Indopenta Bumi Permai kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening bendahara pengeluaran pembantu masing-masing Rp 78.581.500 sebagai pengembalian kelebihan bayar dan Rp 76.573.532 sebagai denda pembayaran keterlambatan. Akan tetapi setelah dilakukan buidling audit pekerjaan penyempurnaan pembangunan proyek tersebut dari ahli teknik sipil UNNES ditemukan kualitas balok pada lantai 3 sesuai kontrak terpasang K325 dengankan dalam kontrak K300. ''Selain itu, kualitas plat atap sesuai kontrak terpasang K300 sedangkan dalam kontrak K300 dan kualitas kolom pada lantai 3 tidak sesuai dengan kontrak yakni terpasang K225 sedangkan dalam kontrak K300,'' ungkapnya. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)