Komisi III DPR: Kematian Siyono Harus Dipidanakan

Komisi III DPR: Kematian Siyono Harus Dipidanakan
‎Jakarta, Obsessionnews - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Rabu (20/4/2016). Rapat tersebut membahas mengenai laporan kinerja Polri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai bagaimana tangung jawab Polisi atas kematian terduga teroris Siyono. "Dengan kematian-kematian kaya gini, penanganan kepolisian nggak benar. Tidak ada peradilan. Harusnya berlaku hukum benar," kata Desmon di DPR. Desmod menilai, kematian Siyono ini tidak wajar, karena hanya ada saksi sepihak dari Polisi. Karena itu kata dia, tidak boleh kasus ini disidangkan secara etik saja oleh Propam Polri. Apalagi sidangnya bersifat tertutup. "Kalau Propam kan hanya hukuman internal saja. Harus ada sanksi pidana," tegas Politisi Partai Gerindra ini. Komisi III DPR sebelumnya sudah menerima hasil investigasi kematian Siyono dari Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras. Selain itu, Komisi III juga sudah membahas kematian Siyono dengan Kepala BNPT Tito Karnivian. Siyono mati karena berkelahi dengan Densus 88 saat dalam perjalanan di mobil. Saat itu Siyono ingin dibawa ke gudang penyimpanan senjata. Berdasarkan keterangan Polri, Siyono meminta untuk dilepas borgolnya. Densus menyanggupi, karena dianggap Siyono kooperatif. Namun, Siyono justru melawan, hingga akhirnya terjadi perkelahian yang menyebabkan Siyono tewas. Berdasarkan hasil visum Polri ada pendarahan di kepala bagian belakang. Sementara berdasarkan hasil visum Muhammadiyah, berbeda dengan hasil Polri. Menurut data dari Muhammadiyah, kematian Siyono disebabkan karena ada patah tulang dada yang menekan jantungnya. (Albar)