Reklamasi CPI Makassar Tak Direstui Kementerian Kelautan

Makassar, Obsessionnews – Sidang gugatan reklamasi Pantai Losari untuk pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (19/4/2016). Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku penggugat membawa berkas gugatan berupa surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam surat tersebut, menurut penggugat, pihak Pemprov Sulsel tidak memiliki rekomendasi izin membangun di kawasan pesisir Makassar tersebut. Menurut Kepala Bidang Advokasi Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, pada 23 September 2013 Pemprov Sulsel mengajukan surat permohonan pembangunan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat Pemprov hanya dibalas tanggapan bukan rekomendasi. “Surat tanggapan yang berisi penjelasan mengenai status wilayah CPI dan ketentuan-ketentuan dalam Perpres 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi,” kata Amin. Disamping itu, imbuh Amin, KKP juga mengakui bahwa Pemprov Sulsel belum mengantongi rekomendasi izin pembangunan untuk reklamasi CPI. Sementara itu tim kuasa hukum Walhi, Edy Kurniawan mengatakan, proyek itu mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan, terutama nelayan. Edy menambahkan, sebelum dikeluarkan izin reklamasi pada 2013, ada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang menyatakan pasal-pasal yang dijadikan rujukan menjadi izin reklamasi. “Proyek reklamasi CPI ini diperuntukkan kawasan bisnis. Sementara di putusan MK, wilayah reklamasi adalah milik negara, tidak boleh dimiliki secara pribadi apalagi dijadikan kawasan bisnis,” tandasnya. (Fath @imam_fath)





























