Orangtua Siyono Enggan Beri Keterangan, Sidang Etik Densus 88

Jakarta, Obsessionnews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik perdana anggota Densus 88 Antiteror atas kasus kematian pria asal Klaten yang diduga teroris yakni Siyono. Dalam persidangan tersebut, Propam menghadirkan 10 saksi untuk didengar keterangannya. Namun, dalam persidangan itu orangtua Siyono enggan memberikan keterangan dikarenakan tidak didampingi oleh kuasa hukum. "Untuk saksi orangtua Siyono meskipun sudah datang di lokasi sidang, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacara," ujar Karo Penmas, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016). Agus menjelaskan, dalam persidangan itu, ayah Siyono meminta untuk didampingi pengacara, namun tidak dikabulkan karena sidang berlangsung tertutup. "Mengingat sidang tertutup maka komisi sidang tidak memenuhi keinginan yang bersangkutan didampingi pengacara," katanya. Akhirnya, lanjut Agus, ayah Siyono dibuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan. "Ditandatangani yang bersangkutan di atas materai, disaksikan oleh dua orang pengacara," terangnya. Untuk sekedar diketahui, dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, 10 orang dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya. 10 saksi itu diantaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, Dokter Polda Jateng, Dokter RS Bhayangkara Yogya dan RS Polri Kramatjati sama anggota Densus. (Purnomo, @kapoy76)





























