Kasus Buku Ajar Semarang, Kejati Jateng Dipraperadilankan

Kasus Buku Ajar Semarang, Kejati Jateng Dipraperadilankan
Semarang, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kembali dipraperadilankan oleh salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku ajar, Direktur CV Lima Marito, Janer Pasaribu. Perkara praperadilan Janer diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2016/PN.Smg pada Jumat (15/4) lalu. Dalam permohonannya, Janer menilao penetapan tersangka dinilai tidak sah lantaran identik penangkapan yang kemerdekaannya diambil secara paksa. Menurutnya, penetapan status tersangka merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebab yang menjadi roh praperadilan adalah tindakan kekerasan penyidik. "Menyatakan penyitaan oleh penyidik tidak sah karena bertentangan dengan UU yaitu Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Bahwa pemeriksaan terhadap pemohon tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP yaitu Pasal 104, Pasal 128 dan Pasal 129 ayat 1,2,3 dan 4) KUHAP," kata Janer dalam permohonan praperadilannya. Atas gugatan praperadilan tersebut , Kejati Jateng mengaku siap menghadapi tindakan hukum tersangka. "Kita ikuti saja prosesnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, Selasa (19/4/2016). Janer menjadi tersangka bersama tiga pejabat Disdikpora Kabupaten Blora terduga korupsi DAK pengadaan buku ajar. Mereka diduga menyelewengkan DAK buku ajar di Disdikpora Blora. Ketiganya adalah Sandy Tresna Hadi, ketua panitia lelang proyek pengadaan buku, Bambang Isnanto rekanan buku SD dan juga Jenner Pasaribu rekanan buku SMP. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2014 lalu. Sebelumnya, penyidik hanya menetapkan tersangka Kepala Disdikpora Achmad Wardoyo. Kasus proyek senilai lebih dari Rp 9 miliar tersebut hingga kini belum dilimpahkan. Karena ada temuan dan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan buku yang didanai DAK dimaksud, Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar UU Nomor 31/1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yusuf IH)