6 Jam Diperiksa KPK, Aguan Hanya Senyum Ditanya Wartawan

6 Jam Diperiksa KPK, Aguan Hanya Senyum Ditanya Wartawan
Jakarta, Obsessionnews - Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/4/2016). Aguan hanya melempari senyum meski dihadang berbagai pertanyaan wartawan. KPK periksa Aguan terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dia menjadi saksi untuk tersangka sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Aguan keluar setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih dari 6 jam. Mengenakan batik cokelat, Aguan dikawal petugas KPK, polisi hingga pengawal pribadinya menuju mobil tumpangannya. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua KPK bagi Aguan. Penyidik KPK ingin mendalami peran salah satu pengusaha bidang properti ini dalam kasus suap yang telah menjerat M Sanusi sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, terkuak bahwa Aguan pernah menemui beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik untuk membahas terkait Raperda Zonasi dan Tata Ruang. Pengacara Sanusi, Krisna Murti mengungkapkan, kliennya pernah bertandang ke kediaman Aguan. Kunjungan Sanusi ke kediaman Aguan atas permintaan Taufik. Tak diketahui pasti apa saja yang dibicarakan mereka dalam pertemuan di akhir tahun 2015 itu. Namun Krisna menyebut, Sanusi diminta menjelaskan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Bang Uci (Sanusi) ditelepon sama Bang Taufik untuk datang ke sana (rumah Aguan) menjelaskan secara teknis. Tentang mekanisme," ungkap Krisna. Namun sayang, Taufik yang merupakan kakak kandung Sanusi, masih tutup mulut saat dikonfirmasi terkait pertemuan di kediaman Aguan itu. Dua kali diperiksa KPK, Taufik masih enggan bicara. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. (Has)