Bareskrim Telusuri Kasus TPPU dalam Perkara TPPO

Bareskrim Telusuri Kasus TPPU dalam Perkara TPPO
Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini penyidik sedang melacak harta benda para tersangka dan menyiapkan berkas penyitaan. "Kasus ginjal, kami sekarang konsentrasi di TPPU. Karena yang pokok perkaranya sudah selesai dan berkas sudah di Kejaksaan," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2016). Dalam perkara ini, penyidiknya ‎mengupayakan restitusi dimana itu merupakan hak korban dan untuk mengembalikannya penyidik akan menyita aset tersangka. Pasalnya para tersangka membeli ginjal para korban senilai Rp 70 juta. Lalu mereka menjualnya lagi ke para pasien gagal ginjal hingga diatas Rp 100 juta. Sehingga kekurangan tersebut akan dibayarkan ke korban melalui penyitaan aset para tersangka lalu hasilnya akan dibagi ke para korban. Menurutnya, korbannya berhak mengajukan restitusi. Uang yang ‎diterima oleh pelaku itulah yang diikuti apakah dalam bentuk tabungan atau sudah aset. "Nanti itu yang kami sita dan diserahkan ke pengadilan, lalu hakim yang putuskan pembagiannya," kata Umar. Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi ‎(DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR). (Purnomo)