Lindungi Konsumen, Pemerintah Rancang Aturan Bisnis Online

Jakarta, Obsessionnews - Maraknya bisnis online belakangan ini, sering kali merugikan konsumen, atau sering terjadi penipuan dan sebagainya. Maka, untuk melindungi konsumen, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah soal tersebut. “Terkait peraturan pengamanan bisnis online, sementara kita sedang bicarakan terkait meningkatnya teknologi sekarang ini. Ini kan masalah produsen melalui online banyak sekali, baik berupa jasa maupun barang,” ungkap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan , Syahrul Mamma, saat Hari Konsumen Nasional (Harkonas), di Kemendag, Jakarta Pusat, Minggu (17/4/2016), seperti dilansir laman kemendag.go.id. Terkait banyaknya pengaduan bisnis online, misalnya pembajakan Lazada, maka Syahrul mengaku akan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait. “Kita akan koordinasi dengan instansi terkait, misalnya Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) untuk mengecek melalui Polri dengan cybercrime (kejahatan dunia maya), sehingga kita bisa koordinasi semua itu,” ujarnya. Baca juga: Wow, Urus Izin di Kemendag Dua Hari!Kemendag Pertajam Daya Saing InternasionalPedagang Kakilima lebih Sukai Pegadaian Menurutnya, hingga saat ini, banyak pengaduan jasa yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga modul peraturannya akan di atur sedemikian rupa, kemudian segera diberikan pemahaman kepada masyarakat. ”Sosialisasi dengan ceramah-ceramah, dengan memberikan surat edaran kepada instansi daerah melalui Provinsi dan Kabupaten, kita manfaatkan untuk disampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya. Syahrul menyampaikan, hingga saat ini untuk sementara telah ada sekitar 118 item produk yang Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, seperti elektronik, pangan, baja, listrik, dan lain sebagainya. “Sementara, dari semua produk, pengaduan yang lebih sering adalah produk elektronik, dan bisnis online mulai banyak ," pungkasnya. (@reza_indrayana





























