Hasil Audit BPK Mulai Dipertanyakan!

Jakarta, Obsessionnews – Gara-gara tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai ‘ngaco’ dan terlibatnya nama Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam skandal Panama Papers, kini hasil audit BPK pun menjadi sorotan publik. Diantaranya, pesan singkat yang diterima oleh obsessionnews.com, Sabtu (16/4/2016), yang berjudul “SAYA GAGAL PAHAM” mempertanyakan hasil audit BPK sebagai berikut: SAYA GAGAL PAHAMTerus terang saya gagal paham atas kenyataan-2 sbb :1. BPK berikan opini WTP pada Pemprov. Sumut, tapi Gubernurnya Korup.2. BPK berikan opini WTP pada Pemprov. Riau, tapi Gubernurnya Korup.3. BPK berikan opini WTP pada Pemkot Palembang, tapi Walikotanya Korup.4. BPK berikan opini WTP pada Pemkab Bangkalan, tapi Bupatinya Korup.5. BPK berikan opini WTP pada Pemkot Tegal, tapi Walikotanya Korup.6. BPK berikan opini WTP pada Kementerian Agama, tapi Menterinya Korup.7. BPK berikan opini WTP pada Kementerian Pemuda/Olahraga, tapi Menterinya Korup.8. BPK berikan opini WTP pada Kementerian ESDM tapi Menterinya Korup.9. DKI ng'gak dapet wetepe wetepean malah berhasil menggagalkan korupsi berjamaah senilai Rp 11 T yang mau rame-rame dilahap para Koruptor/Calon Koruptor.Lalu apa maksudnya “WAJAR” dalam Opini pemeriksaan BPK…....??? Sebelumnya, Ahok menuding BPK ‘ngaco’ terkait audit pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta. Serangan Ahok itu membuat Ketua BPK Harry Azhar Azis gerah. Membalas serangan Ahok tersebut, Harry bukan-bukaan soal kasus RS Sumber Waras dalam diskusi ‘Pro Kontra Audit Sumber Waras’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016). Harry pun menilai pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI penuh kejanggalan dan dipaksakan. Hal itu terungkap dari audit investigasi yang dilakukan BPK. Dalam audit investigasi yang dilakukan terungkap pembayaran lahan tanah RS Sumber Waras dilakukan setelah tutup buku. Pembayaran baru dilakukan pada 31 Desember 2014 padahal, tutup buku pada 25 Desember 2014. “Kenapa tidak dibayar sebelum tutup buku 25 Desember, 31 Desember sudah tutup buku, sudah close kenapa dipaksakan?” kata Ketua BPK. Selain itu, Harry menyebut pembayaran dilakukan setelah jam operasional bank tutup. Dari catatan diketahui, pembayaran dilakukan sekira pukul 19.00 WIB. “Pukul 19.00 WIB bank sudah tutup, ada bukti transfer ada bukti cek tunai. Ini ada apa-apa ini. Ada detiknya 49 sekian detik tidak mungkin bank buka, ini seperti dipaksakan siapa yang memaksa?” ujar Harry. Harry menduga soal pembayaran dipaksakan makin menguat, karena jika dibayar setelah tanggal 31 maka pembayaran tidak sah. Hal ini sudah tertuang dari perjanjian. “Seperti ada hal-hal yang belum selesai tapi dipaksakan,” tuturnya. Seperti diketahui, kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu. Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Sumber Waras sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi. (Red)





























