Soal Reklamasi, Kepres Masih Dibawah UU

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengaku, komisinya sudah lama meminta agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Sikap itu pernah disampaikan saat rapat dengan pendapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi Desember 2014. Meski memiliki payung hukum berupa Keputusan Presiden. Namun, menurut Edhy tidak semua proyek reklamasi itu dibenarkan. Sebab, masih ada Undang-Undang lebih tinggi di atasnya. "Tidak bisa hanya berdasarkan Kepres terbitan lama karena kedudukan Kepres di bawah Undang-undang. Kalau mau negara ini baik, lakukanlah sesuatu berdasarkan Undang-undang," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2016) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perubahan fungsi di kawasan strategis harus berdasarkan izin pemerintah pusat serta persetujuan DPR. Menurut Edhy sering kali proyek reklamasi telah melanggar aturan, dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha, dari pada kepentingan masyarakat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya terkena gusuran. "Saya tidak mengerti mengapa proyek ini terus berlanjut pembangunannya padahal banyak aturan yang dilanggar," Rabu kemarin lanjut Edhy, Komisi IV kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan Menteri Susi. Hasilnya, DPR dan Menteri KKP sepakat proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Politisi Gerindra ini berharap ada sikap tegas dari Presiden Joko Widodo. "Saya menuntut dan menantang kepada pemerintah, kalau pemerintah cinta Tanah Air dan tunduk kepada Undang-undang, segera hentikanlah proyek reklamasi. Seandainya saya pemerintah, saya lebih memilih untuk menggusur para pengusaha nakal ketimbang menggusur rakyat sendiri," tuturnya. (Albar)





























