Polisi Ungkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas Sragen

Semarang, Obsessionnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membeku seorang kurir pengantar narkoba yang diduga merupakan jaringan dari mafia sindikat Lembaga Pemasyarakatan. Pasalnya, kurir berinisial YJ ini ternyata dikontrol oleh narapidan yang berada di dalam Lapas Sragen. Direktur Direktorat Res Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo melalui Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Jateng, AKBP Carto Nuryanto menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Kamis (14/4) malam kemarin di kawasan Kabupaten Sukoharjo. "Dari informasi warga ada peredaran narkoba, kemudian sejak tanggal 9 April tim bergerak dari Semarang ke wilayah Surakarta untuk pendalaman," kata Carto saat gelar di kantornya, Jumat (15/4/2016). Setelah dibekuk, petugas menggelandang tersangka ke rumahnya Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Di rumah tersangka, petugas menemukan sabu sekitar 130 gram, timbangan digital, uang senilai p 5 juta, 3 alat hisap sabu, 2 handphone, kartu ATM atas nama istri tersangka, gulungan aluminium foil yang tersisa sedikit, dan ratusan plastik klip. "Sabu ditemukan di lemari dan di bawah kasur. Uangnya ini hasil penjualan," imbuh dia. Komunikasi dengan pembeli maupun pelaku BRO diduga menggunakan telefon genggam. Bahkan, saat gelar berlangsung, ada panggilan masuk dari salah satu handphone tersangka. "Saat dibekuk masih ada komunikasi dari pemesan," tandasnya. Sementara tersangka sendiri mengaku telah menjadi kurang dari sebulan. Ia beraksi dengan menunggu perintah napi di Lapas Sragen berinisial BRO. Biasanya, tersangka mengambil paket sabu di suatu tempat yang telah ditentukan dan menjualnya lagi. "Setiap ambil 50 gram, sudah 7 kali," aku YJ. Perkenalan BRO dengan YJ berawal dari pekerjaan YJ selaku makelar jual beli mobil. Dikatakan BRO menjadi salah satu pelanggan yang tertangkap polisi dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sragen. BRO telah menjalani masa hukuman 1 tahun dari masa tahanan 3 tahun penjara. "Dulu kenal, dia pembeli. Saya tergiur karena kebutuhan ekonomi," tukasnya. Pemeriksaan terhadap tersangka kini sedang bergulir. AKBP Carto Nuryanto menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Lapas terkait untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap napi BRO. "Barang bukti narkotika dari napi berinisial BRO yang sedang menjalani hukuman di LP Sragen. Tindak lanjutnya berkoordinasi dengan pihak LP khususnya Kalapas Sragen," tegas Eko. Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Yusuf IH)





























