Menteri Susi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Menteri Susi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Jakarta, Obsessionnews - Proyek reklamasi Teluk Jakarta mulai berawal dari masalah pemberian izin salah satu pulau oleh Guberbur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang kemudian digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Kasus reklamasi juga menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi ditangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti proyek reklamasi tidak dipayungi dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mesti dikeluarkan pemerintah provinsi. Bukan saja itu, ternyata proyek juga itu dikelola tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Maka dengan tegas Susi memutuskan mengintruksikan Pemerintah Provinisi DKI Jakarta dan pengembang agar menghentikan aktifitas reklamasi untuk sementara. "Fakatanya, pelaksanaan reklamasi dilakukan tanpa rekomendasi dan tanpa Perda Zonasi wilayah pesisir. Kami ingin proses reklamasi dihentikan sementara sampai ketentuan ini sesuai dan sudah dipenuhi seperti yang dimintakan dalam peraturan perundangan," katanya dengan tegas di kediamannya Widiachandra Jakarta Selatan, Jumat, (15/4/2016). Terkait keputusannya itu Susi mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Kata Susi, KLHK akan menerbitkan keputusan Menteri 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan reklamasi pantai Utara. Susi juga meminta kepada pengembang untuk memastikan nelayan memiliki akses kepada penghidupan sehari-hari. Lebih lanjut Susi mengatakan pembukaan izin pelaksanaan reklamasi dikelurakan jika sejumlah syarat telah dipenuhi. Dia menyebutkan Teluk Jakarta bervariasi ukurannya, dari 60 hektare sampai 441 hektare per pulau. Maka menurutnya penghentian sementara proyek reklamasi membuka kesempatan baik bagi pemerintah dan pengembang untuk melakukan restrukrisasi dan rekonstruksi atas perizinan yang ada. Sedangkan nelayan menilai aktivitas reklamsi itu dapat menghilangkan wilayah tangkap ikan, merusak lingkungan dan ekosistem. (Asma)