Mahfud Tolak DPR Naikkan Batas Minimal Suara Bagi Calon Independen

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak sepakat dengan wacana DPR RI yang ingin menaikkan batas minimal suara bagi calon independen. Menurut Mahfud, hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab, persentase dukungan minimal bagi calon independen saat ini sudah sesuai. Dalam Pasal 41 dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada batas dukungan calon independen ditentukan oleh jumlah penduduk. Misalnya, untuk provinsi yang berpenduduk 2 juta orang, seorang calon harus didukung minimal oleh 10 persen dari total jumlah penduduk. "Bagi provinsi yang berpenduduk 2-6 juta penduduk jiwa seorang calon minimal harus didukung oleh minimal 8,5 persen. Serta bagi provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta, didukung oleh 6 persen," ucap Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016). Manhfud menuturkan, calon independen itu punya hak konstitusional yang sama dengan calon yang diusung dari partai politik. Setiap warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih. Karena, itu ia menolak calon independen, itu bagian dari deparpolisasi. "Kran bagi calon perseorangan bukan deparpolisasi. Parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi," jelas pakar hukum tata negara UII Yogyakarta ini. Persoalannya kata Mahfud, saat ini memang terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap parpol, sehingga, masyarakat lebih memilih mendukung calon independen. (Albar, @aal_albar)





























