KPK: Pejabat Publik, Ketua BPK Dilarang Terlibat Panama Papers!

KPK: Pejabat Publik, Ketua BPK Dilarang Terlibat Panama Papers!
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengomentari skandal "Panama Papers" yang ikut menyeret sejumlah nama orang penting Indonesia. Satu diantaranya yakni Ketua BPK, Harry Azhar Azis. "Sebaiknya kalau pejabat publik ya jangan terlibat yang itulah ya. Itu saja poin saya," ujar Agus saat ditanya wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/4/2016). Menurut Agus, sebagai pejabat publik, sebaiknya Harry tidak terlibat hal-hal semacam itu. Dalam hal ini mengamankan uang di luar negeri. Maka dia memberi pilihan pada orang nomor satu di badan audit itu. "Jadi sebaiknya mungkin apakah segera dibawa balik duitnya atau bagaimana, diinvestasikan dalam negeri," tegas dia. Agus enggan banyak mengomentari tentang kasus itu. Ia mengaku tidak enak jika dirinya harus mengomentari soal masuknya nama Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam dokumen "Panama Papers". "Ini pertanyaan yang sulit loh, jangan. Ya, enggak enaklah," pintanya. Harry Azhar Azis melaporkan Presiden Jokowi soal namanya yang turut tercantum dalam dalam dokumen "Panama Papers". Harry menegaskan meski namanya ada dalam dokumen itu tidak lantas mengakibatkan adanya kerugian negara. "Saya sudah lapor kepada presiden, dan saya nyatakan tidak ada kerugian negra," pungkas dia. Harry menyatakan siap menerima segala konsekuensi jika Presiden Jokowi pada akhirnya akan memberikan keputusan terhadap dirinya. Tapi yang pasti, Tidak lama setelah dokumen ini bocor, Harry mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Dirjen Pajak, Kemenkeu. "Terserah presiden, kata presiden kalau tidak ada kerugian negara ya tidak apa-apa," ucap Harry. Nama Harry yang berada di dalam dokumen Panama Papers pertama kali diungkap oleh media. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited. Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya. (Has)