Kejagung Hentikan Sementara Kasus 'Papa Minta Saham'

Kejagung Hentikan Sementara Kasus 'Papa Minta Saham'
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya menjelaskan sebab tidak adanya kelanjutan dari kasus dugaan 'Papa Minta Saham' yang diduga sebagai awal upaya permintaan saham dari PT. Freeport Indonesia. Prasetyo mengaku, sedang mengendapkan (hentikan sementara) dahulu kasus tersebut. "Kami endapkan dulu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4/2016). Seperti diketahui, skandal papa minta saham bermula ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015). Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan. Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu. Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. (Purnomo)