Anton Setubuhi Wanita Bermodal Kaos Turn Back Crime

Jakarta, Obsessionnews- Pasca teror bom di Sarinah, Jakarta, beberapa waktu lalu. menyebabkan kaos dengan label Turn Back Crime ini populer di tengah masyarakat Indonesia, hingga dijual dan bebas digunakan bagi yang menggemarinya. Namun sayang, negatifnya, justru disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab guna perdayai wanita. Hal ini terjadi di sekitaran Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Anton Chandra (27) mengaku sebagai polisi dengan menggunakan kaos tuliskan Turn Back Crime yang saat ini tengah popoler. Ia menipu dan memperdayai 13 wanita. Anton seringkali mangkal dikawasan Apartemen tersebut, tanpa memiliki kartu anggota kepolisian, ia hanya bermodal bicara dengan mengaku sebagai perwira menengah di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Tak hanya mangkal, ia juga memangsa wanita dengan berkenalan melalui sosial media seperti Facebook. Setiap wanita yang berhasil digodainya melalui aktifitas chating ia pun menyetubuhi, menipu dengan mengambil uang yang korban bawa. Dengan embel-embel menjadikan pacar agar mendapatkan kepercayaan. "Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Minggu 10 April lalu di parkiran Indomaret Apartemen Kalibata City," ujar Kapolsek Pancoran, Komisaris Polisi Aswin, Jumat, 15 April 2016. Kejadian tersebut terkuak ketika salah satu korban kehilangan kartu rekening ATM, sebab saat itu Anton membujuk korban untuk menitipkan tas dan hp korban kepadanya, lalu sang pelaku meminta korban membeli sesuatu di toko swalayan dengan memberi kartu ATM miliknya. Namun setelah korban hendak membayar, diketahui kartu ATM tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi dan pelaku sudah kabur entah kemana. TW (22) yang menjadi korban mengaku kesal dengan perbuatan Anton. Wanita tersebut tidak menyangka jika pelaku merupakan polisi gadungan. "Saya kesal banget ditipu sama polisi gadungan ini. Ngaku-ngaku pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) lagi dari unit Narkoba Polda Metro Jaya," katanya. Dari hasil perbuatan yang dilakukan Anton, korban mengalami kerugian. Diantaranya kehilangan barang berharga seperti satu uni power bank, dompet, buku tabungan, handphone serta uang korban yang raib senilai Rp2.150.000. Saat ini Anton berhasil ditangkap pihak kepolisian hukuman jeruji besi di Mapolsek Pancoran. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP Jonto 372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Aprilia Rahapit)





























