Kodam IV/Diponegoro Lagi-lagi Digugat Warga

 Kodam IV/Diponegoro Lagi-lagi Digugat Warga
Semarang, Obsessionnews – Gugatan terhadap sengketa tanah kepada Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoto kembali terjadi. Kali ini, 8 orang warga menggugat Kodam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang atas kepemilikan tanah seluas 2 hektar lebih di Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, tepat di sisi kanan makam pahlawan Semarang ke Pengadilan Negeri Semarang. Kedelapan orang itu saling bersaudara dan mengajukan gugatan lewat Heru Purwanto. Kuasa hukum penggugat, Listyani mengatakan pendaftaran gugatan didaftarkan pada Jumat (8/4/2016) lalu, dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Kodam IV Diponegoro. Perkara terdaftar atas nomor 166/Pdt.G/2016/PN.Smg. "Gugatan sudah kami daftarkan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata dia mengakui perihal gugatan itu, Jumat (15/4/2016) Obyek yang menjadi sengketa adalah tanah ex sertifikat HGB nomor 238/Desa Kalibanteng Kulon, Semarang Barat seluas 1.293 meter persegi dan HGB nomor 239 di lokasisama seluas 1.133 meter persegi atas nama Maodoeki. Lokasi tersebut dipermasalahkan karena telah habis masanya pada 1997. Hingga kemudian pada tahun 1995 telah dilakukan pemblokiran oleh Kodam. Hal itu berimbas upaya perpanjangan penggugat tidak bisa dilaksanakan. Diketahui, gugatan yang dilayangkan merupakan kali kedua. Sebelumnya, Heru dan saudaranya pernah menggugat pihak Kodam ke PN Semarang dan dinyatakan menang. Akan tetapi gugatannya kandas saat berada di Pengadilan Tinggi atas banding yang dilakukan tergugat. Heru yang merasa dirugikan lalu menuntut gugatannya dikabulkan PN Semarang dan menyatakan Kodam telah melakukan PMH. "Menghukum tergugat membuka seng penutup tanah obyek sengketa dan menyerahkan kembali tanah obyek sengket kepada penggugat. Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 7.240 miliar Rincian kerugian materiil yang diderita Rp 240 juta, immateriil Rp 7 miliar," jelas Heru dalam gugatannya. Pihaknya juga menuntut Kodam IV/Diponegoro membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta setiap hari keterlambatan pemenuhan isi tuntutan, terhitung sejak putusan diucapkan. Sedangkan bagi kantor pertanahan, dirinya meminta segera memproses perpanjangan sertifikat atas kedua ex sertifikat HGB. (Yusuf IH)