Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Polda Diminta Tangkap Pimpinan PT Dynasty

Kendari, Obsessionnews - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tenggara (Sultra), Wahidin Kusuma Putra, meminta Polda Sultra segera memproses tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan pimpinan perusahaan tambang emas PT Dinasty secara transparan. Menurut Wahidin, empat orang TKA yang diduga ditangkap oleh anggota satuan intel Polres Bombana (30/3/2016), kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Sultra karena tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Menakertrans RI. " Status Izin tinggal para TKA ini diduga sudah berakhir sehingga pihak Kantor Imigrasi saat ini sedang melakukan proses hukum," tuturnya kepada Obsessionnews.com, Kamis, (14/4/2016). Wahidin juga mengatakan penting untuk mencegah mafia yang bermain. "Dengan mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan dokumen resmi akan merugikan negara, khususnya putra-putri bangsa," ujarnya. Sedangkan Kordinator Bidang ESDM Pospera Sultra Halimin menganggap PT Dinasty melanggar UU No 6 tahun 2012 pasal 122 dan 124 tentang keimigrasian dan juga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai UU No 13 tahun 2003 pasal 185. "Pimpinan PT Dinasty harus ditangkap juga karena melakukan tindak pidana ketenagakerjaan," tegasnya. Halimin berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus itu, sebab ia menduga banyak oknum yang terlibat. Oleh karena itu, dia berharap kepada pihak berwajib agar bersikap tegas dan transparan. "Kami berharap pihak Imigrasi lebih transparan dalam menangani kasus ini. Kami juga berharap Gubernur Sultra segera memberikan sanksi administratif terhadap PT Dinasty berupa pencabutan izin. Terakhir kami meminta kepada Kapolda Sultra untuk segera menangkap dan memeriksa Pimpinan PT Dinasty," pungkasnya. (Asma, @asmanurkaida)





























