Komisi II DPR Larang Petahana Nyalon Kepala Daerah

Komisi II DPR Larang Petahana Nyalon Kepala Daerah
Jakarta, Obsessionnews - Komisi II DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ada wacana petahana dilarang mencalonkan kembali sebagai kepada daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, wacana ini muncul setelah ada kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, PNS dan TNI/Polri mengundurkan diri, bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Kalau untuk tidak diskriminatif, satu mundur, ya semua mundur. Termasuk petahana. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur petahana. Kalau diperkenankan maju, boleh maju semua. Itu yang sedang kita diskusikan,” kata Rambe di DPR, Kamis (14/4/2016). Menurut Rambe, dalam pertemuannya dengan DPR, Mahkah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya revisi UU Pilkada kepada DPR, sebagai pembuat UU. "MK menyerahkan itu semua ke DPR. Itu adalah pembentuk UU yang menentukan,” ujarnya. Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menilai kewajiban mundur bagi anggota dewan dan PNS menjadi alasan, mengapa jumlah calon kepala daerah di Pilkada 2015 kemarin menurun. Sebab, mereka takut atau ragu bila tidak jadi kepala daerah, kehilangan jabatannya. “Dari segi calon (Pilkada Serentak 2015) jumlahnya sangat jauh dibandingkan pilkada sebelumnya. Rata-rata hanya dua calon di setiap daerah,” ucap Riza. Menurut politisi Partai Gerindra ini, Komisi II sudah sepakat bahwa cuti adalah solusi yang terbaik, tak perlu mundur dari jabatan. Tak terkecuali petahana. “Jadi, kalau mau cuti, cuti semua. Termasuk incumbent. Kita harus berikan kesempatan sebanyak mungkin calon dan tentunya yang berkualitas,” tuturnya. (Albar, @aal_albar)