Ketua Komisi V DPR Diperiksa KPK

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fary akan diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR. Fary tiba di gedung KPK, sekitar pukul 07.55 WIB, dengan mengenakan batik cokelat lengan pendek. Beberapa stafnya juga turut mendampingi saat menyambangi markas Agus Rahardjo ini. Dalam kasus penyuapan proyek PUPR, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Anggota Komisi V DPR DR Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi salah satu tersangka. "Yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa saksi DWP," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016). KPK masih mendalami kasus ini. Diduga ada keterlibatan setidaknya 20 anggota komisi infrastruktur lainnya. Berdasarkan Surat Tugas No.150/Kom.V/DPR RI/VII/2015 Agustus lalu, Komisi V sempat melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Sebanyak 17 anggota dipastikan ikut. Ketujuh belas orang tersebut adalah Ketua Komisi Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia, Yoseph Umarhadi, Sadarestuwati, Damayanti Wisnu Putranti, Daniel Mutaqin Syafiudin, Elion Numberi, Ade Rezki Pratama, Yasti Soepredjo Mokoagow, Umar Arsal, Syahrulan Pua Sawa, Peggi Patricia Pattipi, Mohammad Toha, Abdul Hakim, Fatmawati Rusdi, dan Fauzih H. Amro. Selain Damayanti, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua orang pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini, dan Dessy Edwin sebagai tersangka. (Has)





























