Selama 2016 DPR Hanya Lahirkan 4 UU

Jakarta, Obsessionnews - Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI memiliki tiga fungsi yang diatur dalam pasal 20A ayat 1 UUD Tahun 1945, yakni pertama fungsi legislatif, DPR memegang kekuasan membentuk undang-undang. Kedua, fungsi anggaran, dimama DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Ketiga, DPR memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. Sepanjang masa persidangan III tahun sidang 2015-2016 DPR RI telah mensahkan RUU menjadi undang-undang. Pembahasan RUU itu atas inisiatif dari DPR sendiri. Sejak 11 Januari-17 Maret 2016 ada empat RUU yang disahkan, yakni UU Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) disahkan (23/2), UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pemberdayaan Ikan serta Petambak Garam, disahkan (15/3). Selanjutnya pada 17 Maret 2016 lalu DPR mensahkan juga UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKS), dan sekaligus mensahkan UU Penyandang Distabilitas. Selain membuat dan mensahkan UU DPR wajib serta mensosialisasikan UU yang telah disahkan, serta melibatkan peran serta masyarakat. Namun DPR masih memiliki banyak pekerjaan rumah, sebab berdasarkan Program legislasi Nasional (Prolegnas) masih ada 37 dari 40 RUU prioritas 2016 yang harus dibahas. Masing-masing terdiri 25 RUU diusulkan DPR, 13 RUU diusulkan pemerintah dan 2 RUU diusulkan DPD. RUU yang diusulkan DPR yang belum dibahas 1. RUU Larangan Minuman Beralkohol 2. RUU Jasa Konstruksi 3. RUU Perlindungan Pekerjaan Luar Negeri 4. RUU Sistem Perbukuan 5. RUU tentang Kebudayaan 6. RUU tentang Pertembakauan 7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional 8. RUU Arsitek 9. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 10. RUU tentang Penyiaran 11. RUU Radio Televisi Republik Indonesia 12. RUU Jabatan Hakim 13. RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan 14. RUU Minyak dan Gas Bumi 15. RUU Pertambangan Mineral dan Batubara 16. RUU tentang Kebidanan 17. RUU tentang Perbankan 18. RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah 19. RUU Komisi Pemberantasan Tipikor 20. RUU BUMN dan BUMD 21. RUU Larangan Pratik Monopoli Persaingan Tidak Sehat 22. RUU tentang Pertahanan RUU yang diusulkan Pemerintah 23. RUU tentang Merek 24. RUU tentang Paten 25. RUU Kitab UU Hukum Pidana 26. RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan 27. RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak 28. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik 29. RUU Kekarantinaan Kesehatan 30. RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 31. RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU 32. RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum 33. RUU Pengampunan Pajak 34. RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU 35. RUU Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan RUU yang diusulkan DPD 36.RUU Wawasan Nusantara 37.RUU Ekonomi Kreatif. (Asma)





























