Gara-gara Maling Spanduk, Pria Malang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Semarang, Obsessionnews - Usai mendapat kebebasan atas penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terdakwa pencurian selembar spanduk bekas bertuliskan 'Topping Off' milik PT Etsa Admark (PT EA), Sodri Wasingan (38), akan segera menjalani sidang pembuktian. Kuasa hukum Sodri dari LBH Mawar Saron Semarang, Daniel Sony R Pardede, mengatakan, sidang pembuktian tersebut akan digelar, 19 April 2016 mendatang. Sidang bertujuan membuktikan kebenaran atas dugaan perkara dengan membuka barang bukti spanduk bekas yang sudah disita Jaksa Penuntut Umum, di mana disebut-sebut kerugian PT EA mencapai sekitar Rp 3,5 juta atas spanduk dimaksud. "Nanti spanduk bekas yang dijadikan barang bukti akan dibuka di persidangan, jika hakim merasa perlu akan ada tim pemeriksaan yang ditunjuk hakim untuk menilai harga spanduk tersebut, apakah nantinya benar mencapai Rp 3,5 juta," jelasnya, Rabu (13/4/2016). Pihaknya menilai tuduhan pencurian ke Sodri terlalu berlebihan apalagi dengan ancaman pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHAP berancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. "Jika ternyata harga spanduknya di bawah Rp 2,5juta maka akan digunakan sidang dengan jadwal acara cepat," sebutnya. Penangguhan penahanan Sodri sendiri diketahui mulai berlaku sejak Selasa (12/4/2016) kemarin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Kedungpane, Semarang. Sementara, terdakwa Sodri berharap agar perkaranya ini dapat diputus dalam kategori pidana pencurian ringan. "Saya berharap perkara saya dapat di proses dengan acara cepat, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan, bukan maksimal 7 tahun penjara," kata Sodri sambil berlinang air mata. Hal yang sama disampaikan istri Sodri, Ira Murdianingsih (24) yang berharap suami cepat bebas dan pulang. Apalagi anaknya Salma masih berusia 2,5 tahun. “Harapanya perkara ini bisa masuk kategori tindak pidana ringan. Anak saya terpukul setiap hari menanyakan ayahnya, selama ini terpaksa saya berbohong, dengan mengatakan ayah sedang kerja,” imbuhnya. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)





























