ABJ Tuding PT Pelindo III Sudah Melanggar UU Ketenagakerjaan

ABJ Tuding PT Pelindo III Sudah Melanggar UU Ketenagakerjaan
Surabaya, Obsessionnews - Aliansi Buruh Jatim menemukan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Pelindo III. Terlebih, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah mengeluarkan nota pemeriksaan terhadap PT Pelindo III atas temuan pelanggaran. Disnaker Surabaya mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : a. Surat tertanggal 30 Maret 2016 No.560/2601/436/6.12/2016 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Pemagangan di PT Pelindo 3 Surabaya dengan Kesimpulan: program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal.7 ayat 4,5 dan 6 juncto Pasal 12 ayat 1 Permenakertrans 22/2009 tentang penyelenggaraan pemagangan, Program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,sehingga status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja/pegawai tetap di PT Pelindo III. b. Surat tertanggal 6 April 2016 No.560/2861/436.6.12/2016 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan PT Pelindo Daya Sejahtera dengan kesimpulan: Bahwa pelaksanaan penyedia jasa yang dilakukan oleh PT. Pelindo Daya Sejahtera tidak memenuhi ketentuan : Pasal 20 ayat (1) Permenaker No. 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain karena tidak terdaftar secara sah. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Jawa Timur No. 9/2013 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain karena tidak terdaftar secara sah. Pasal 14 Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 25/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 25/2014 Pasal 14 Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 25/2014 : Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal: a. pekerjaan yang diserahkan berhubungan langsung dengan proses produksi atau bukan merupakan kegiatan jasa penunjang;b. pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan jenis kegiatan jasa penunjang yang tercantum dalam izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;c. perusahaan pemberi pekerjaan melaksanakan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak memiliki izin operasional;atau d. perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak memiliki bukti pendaftaran dari instansi berwenang. Menurut Jamaludin, Koordinator Aliansi Buruh Jatim, Pemkot Surabaya menyatakan bahwa Pelindo III terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya meminta PT Pelindo III menghentikan segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan. " Segera mempekerjakan kembali dan mengangkat seluruh pekerja magang menjadi pegawai tetap di PT. Pelindo III, " tegasnya. Selain itu, kata Jamal, Disnaker Jatim agar mencabut ijin operasional outsourcing PT PDS dan mengalihkan pekerja korban PDS menjadi pegawai tetap PT Pelindo III. (Rud, @rudisefta)