Tangkap Jaksa, KPK Tegaskan Tak Langgar Prosedur

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak melanggar prosuder saat melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tim KPK yang bertugas di lapangan disertai dengan surat perintah tugas dari institusinya. "Khusus kesalahan prosedur yang beberapa media ditulis, perlu saya jelaskan bahwa tidak ada terjadi kesalahan prosedur," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Sebagai lembaga yang independen, KPK tak mestinya memerlukan ijin dari Jaksa Agung untuk menggelar operasi penangkapan yang melibatkan oknum Jaksa maupun penyitaan barang bukti. Akan tetapi KPK tetap berkomunikasi dengan Kejagung sebagai salah satu fungsi koordinasi yang dijalankan. "Karena KPK bergerak sesuai dengan UU KPK dan menurut KPK tidak perlu ijin Kejagung sebagai lex specialisn," pungkas dia. Syarief juga membantah kabar yang menyebutkan pihaknya melakukan penggeledahan bersamaan dengan OTT di Kejati Jabar. Syarief mengatakan bawah barang bukti uang yang diamankan di lokasi bukan merupakan hasil penggeledahan, melainkan ditemukan saat penangkapan. "Sebenarnya tidak ada penggeledahan, karena ketika ditanya waktu ditangkap itu si DPR (Devianti Rochaeni) itu yang secara sukarela menyerahkan uang. Sebanarnya petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM (Lenih Marliani) itu kepada dia," tegas Syarief. Seperti diketahui saat menggelar operasi tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi Jabar, KPK mengamankan Devianti Rochaeni selaku anggota Tim Jaksa kasus penanganan suap dana BPJS 2014 dan Lenih Marliani istri terdakwa, Jajang Abdul Holik. Selain para tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp 528 juta. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Ojang tak diseret dalam kasus suap dana BPJS 2014 yang ditangani Kejati Jabar. Dalam rangkaian yang sama, KPK menggelar OTT di kantor Bupati Subang dengan mengamankan Ojang dan ajudannya, serta turu menyita barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 385 juta. Uang tersebut disita dari dalam mobil Ojang. (Has)





























