Residivis Kabur 6 Hari, Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Residivis Kabur 6 Hari, Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Tangerang, Obsessionnews - Zul Fahmi, residivis narkoba yang kabur usai divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa malam (5/4), berhasil ditangkap petugas saat pesta narkoba di Bogor, Jawa Barat, Minggu dini hari(10/4). "Tim gabungan dari Kejari Tigaraksa dan Polres Tangsel, pada Minggu dini hari pukul 02.30 wib mengkap Zul Fahmi tengah pesta narkoba bersama dengan 4 orang kawannya di Bogor," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa H. Firdaus, SH, MH, kepada media, Selasa (12/4). baca juga: Usai Divonis, Zul Fahmi Kabur dari PN Tangerang Divonis 6 Tahun, SDA Banding Diperiksa KPK, Ahok Bawa Dokumen BPK FOTO Ahok ke KPK Firdaus menambahkan, Zul Fahmi kabur pada Selasa (05/04) lalu, Usai divonis 10 tahun penjara terkait kepemilikan narkoba saat akan dibawa ke mobil tahanan. Untuk keperluan penyidikan, Zul fahmi dan 4 orang lainya dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan. Setelah penyidikan selesai, Zul Fahmi langsung dijebloskan ke LP Tangerang, untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus dugaan kelalaian petugas Kejari Tigaraksa, menurut Firdaus, pihaknya telah memerintahkan Kepala Subbagian Pembinaan Kajari Tigaraksa untuk memeriksa petugas yang terlibat langsung dan juga Jaksa Penuntut Umum. "Jika hasil pemeriksaan ditemukan adanya keteledoran maka akan diberikan sangsi susuai dengan aturan yang berlaku" tegas Firdaus. Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, membenarkan pihaknya telah menangkap Zul Fahmi bersama 4 orang kawannya. Namun ketika ditanya kronologis, lokasi dan 4 orang yang ikut ditangkap selain Zul fahmi, Ayi menolak menjelaskannya. Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Zul Fahmi, melarikan diri usai divonis Majelis Hakim Pengadlan Negeri Tangerang, Selasa malam. Zul yang merupakan komplotan Narkoba Palembang divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim dan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, Arsad dengan tuntutan 15 tahun penjara. (DOD)