Novel Al Bakri, Tersangka Pemukul Istri Kepala PN Cilacap Ditahan

Novel Al Bakri, Tersangka Pemukul Istri Kepala PN Cilacap Ditahan
Semarang, Obsessionnews - Pengacara asal kota Semarang, Novel Al Bakri kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane. Penetapan Novel dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang atas kasus penganiayaan Juliastri (54), dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Sri Widodo. "Menetapkan, memerintahkan agar terdakwa Novel Al Bakri ditahan di Lapas Kedungpane dalam perkara ini," kata hakim Antonius dalam sidang perdana Novel, Selasa (12/4/2016). Penahanan Novel baru dilakukan saat kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, tidak ketika proses penyidikan di Polrestabes Semarang hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang. Dalam pertimbangan, hakim Antonius mengatakan, Novel ditahan agar pemeriksaan perkaranya bisa lebih mudah dan terdakwa dapat datang tepat waktu. Selain itu, penahanan terdakwa Novel supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi. "Hakim memandang, penahanan perlu dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan lancar," ujarnya. Sementara kuasa hukum Novel Al Bakri, Nicholas menanggapi alasan penahanan kliennya tidak realistis. Sebab, selama ini terdakwa dinilau tidak pernah berusaha melarikan diri, lebih-lebih menghilangkan barang bukti. "Di Kantor Polisi tidak ditahan, di Kejari juga tidak ditahan. Dia kooperatif kok. Jadi, alasan sehingga membuat klien kami ditahan itu tidak realistis. Kalau menghilangkan barang bukti, buktinya saja sudah di Pengadilan semua," tutur dia. Akan tetapi, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim yang menahan kliennya itu. Dia akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan Novel pada sidang berikutnya dengan alasan, keberadaan terdakwa dibutuhkan oleh keluarga. "Kita usahakan penangguhan atas penahanannya. Nanti biar hakim yang menilai," tandasnya. Novel Al Bakri ditahan  lantaran menganiaya Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Sri Widodo. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 Juli 2015 lalu. (Yah)