Kejagung Serahkan Jaksa Fahri Ke KPK

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono mengaku, pihaknya selalu koordinasi baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Jaksa Kejati Jateng Fahri Nurmallo atas kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung. Widyo mengaku, pihaknya lakukan koordinasi dengan KPK, akan menyerahkan Jaksa Fahri ke KPK. "Sudah (berkoordinasi). jadi atas petunjuk Jaksa Agung. atas nama Fahri itu akan kita serahkan ke KPK yang di Kejati Jateng," ujar Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016). Menurut Widyo, hal itu merupakan kerjasama antara Kejaksaan dengan KPK. "Itu menunjukan kerjasama kejaksaan dengan kpk," ungkapnya. Widyo menjelaskan, dalam perkara korupsi BPJS 2014 di Subang, Fahri merupakan salah satu tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja, ia belum mau membeberkan kelanjutan perkara tersebut yang ditangani Kejati Jawa Barat. "Itu satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini. Jadi perlu perkembangan berikutnya," bebernya. Widyo pun mempersilakan KPK untuk memeriksa Fahri secara intensif terkait dugaan suap. Asalkan memenuhi syarat dan unsur-unsur untuk membuktikan dugaan suap yang dimaksud. "Sepanjang dia memenuhi syarat unsur-unsur yang bisa dibuktikan ya monggo itu kerjasama kejaksaan dengan KPK," pungkasnya. (Purnomo)





























