Tak Mau Lepas Kursi DPR, ini Dasar Hukum Fahri

Jakarta, Obsessionnews - Meski sudah diberhentikan sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah tetap saja tidak mau melepaskan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pemecatan Fahri memang tidak bisa dilakukan, lantaran Fahri tengah mengajukan gugatan kepada DPD PKS, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dasar hukum yang dipakai Fahri yakni Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pasal 241 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, anggota partai politik tidak bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan, sebelum ada putusan yang berkekuatan tetap, bila anggota dewan tersebut mengajukan gugatan. Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) Tatib DPR yang mengatur, dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atau Pemberhentian Anggota kepada Presiden. "Jadi jelas, berdasarkan UU Fahri tidak bisa diberhentikan begitu saja sebagai pimpinan DPR," katanya di DPR, Senin (11/4/2016) Selain itu, ia menilai, surat pemberhentian Fahri Hamzah cacat. Sebab, Pasal 14 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR RI diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor B-38/K/DPP PKS/ 1437 a quo hanya ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan DPP PKS Mardani Ali Sera. "Surat itu cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil," kata Mujahid. (Albar)





























