PPP DKI-Sultra-Bali Tolak Muktamar Islah

Jakarta - Nampaknya, perpecahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih belum berakhir. Muktamar islah yang telah digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, minggu lalu, yang memilih Romahurmuzyi (Romy) sebagai ketua umum DPP PPP, ternyata ditolak oleh pihak Djan Faridz. Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disebut Haji Lulung bersama ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Songko Panatagama (LSP) menggelar konferensi pers di Kendari, Senin (10/4). Keduanya mengaku tidak ambil pusing dengan hasil Muktamar islah. Bagi Lulung dan LSP, PPP Muktamar Jakarta dengan pimpinan Djan Faridz adalah sah dan konstitusional. “Seperti kata Pak Faridz, acara di Asrama Haji itu hanyalah kumpul-kumpul sekelompok kader PPP, silaturahmi dan makan-makan. Tidak ada yang istimewa,” ucap Lulung. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 mestinya dieksekusi oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. “Dalam amar putusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015, Majelis Hakim Agung yang diketuai Imam Soebechi mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Pada halaman 48 poin 11 putusan MA tertanggal 20 Oktober 2015, disebutkan pengurus PPP yang sah merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz,” kilah Lulung.
Lulung juga meminta Menkumham tidak zolim dan sewenang-wenang, karena setiap keputusan Menkumham adalah cermin dari kepatutan negara atas hukum dan konstitusi. “Saya minta Romy juga jangan terlalu mengikuti syahwat politiknya yang begitu ambisius ingin menjadi ketua umum PPP. Segeralah taubatan nasuha sebelum semuanya terlambat,” pinta Lulung. Senada dengan Lulung, Ketua DPW PPP Sultra, La Ode Songko Panatagama menolak semua hasil Muktamar islah PPP. Ketua DPW PPP termuda itu meminta kepada pemerintah untuk hadir dalam konflik yang kini melanda partai berlambang kabah tersebut. “Negara telah gagal menjalankan fungsinya untuk berlaku adil dan bertindak benar sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi, rezim ini terlalu sewenang-wenang. Golkar dan PPP kini diamputasi, luar biasa suksesnya rezim hari ini memecah belah partai politik,” gugat La Ode.
Mengenai ketidakhadirannya dalam Muktamar islah PPP, LSP mengklaim jika keputusannya berdasarkan kebenaran. Bagi LSP, putusan MA yang memenangkan gugatan kubu Djan faridz tak bisa ditafsirkan lain lagi. “Saya paham hukum. Bahwa hari ini kami dizalimi biarlah itu menjadi catatan sejarah. Tapi satu hal yang pasti bahwa kebenaran takkan bisa dikalahkan. Saya tegaskan bahwa kami konsisten dan memilih tetap berada pada pilihan yang benar meskipun kami tahu ini berat. Saya dan Haji Lulung sudah sepakat akan tetap berada dalam barisan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz apapun resikonya,” pungkas La Ode diamini Lulung. Di tempat berbeda, Ketua DPW PPP Bali Fauzi Hasan Hajri, Senin (11/4), mengatakan hal sama bahwa tetap pada pendiriannya dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum PPP. Fauzi tidak mengakui juga hasil putusan di Pondok Gede, bahkan dia mengaku Bali tidak mengirim utusannya. "Kalau disebut Muktamar, itu Muktamar salah, karena melanggar dan melawan hukum. Menabrak putusan MA Nomor 601. Bali tidak mengirim utusan, kalau ada yang mengaku-ngaku sebagai utusan Bali, itu DPW jadi-jadian, yang dibentuk sendiri untuk keperluan pertemuan Pondok Gede," tampiknya.
Namun, pendukung Romahurmuziy, Arsul Sani yang juga Anggota Fraksi PPP DPR RI menyatakan Muktamar islah adalah sah secara hukum. "Yang menyelenggarakan muktamar itu adalah DPP PPP hasil muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan Menkun HAM, dan muktamar itu atas permintaan pemerintah juga, itu tertulis dalam SK Menkum HAM, agar muktamar rekonsiliatif, partisipatif dan keadilan," tegasnya. Sebagai catatan, hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) masih memproses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Romahurmuziy alias Romy yang beberapa waktu lalu memutuskan pengurus PPP 2014-2019 yang sah adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Apabilah dalam PK-nya nanti, MA memenangkan kubu Djan Faridz, Arsul mengatakan, karena pada dasarnya kasus itu perdata, maka apabila kedua belah pihak sudah sepakat, MA seharusnya tak meneruskan proses tersebut. "Jadi begini, perkara yang ada itu putusan perkara perdata, kita semua tahu yang namanya perkara perdata itu sudah diputus A oleh para pihak dan kemudian sepakat oleh para pihak, katakanlah melakukan yang B bukan yang A itu tidak menjadi masalah, karena ini bukan perkara pidana yang menyangkut kepentingan umum, tapi kalau perkara perdata itu adalah perkara yang menyangkut yang ada pada para pihak di perkara itu," tandas Arsul. "Jadi, sepanjang para pihak itu sepakat untuk menyelesaikan cara lain ya tidak menjadi maslah. Dan dalam masalah ini adalah muktamar kemarin itu menghendaki agar pintu islah itu dibuka," tegasnya pula. (Asma)
Lulung juga meminta Menkumham tidak zolim dan sewenang-wenang, karena setiap keputusan Menkumham adalah cermin dari kepatutan negara atas hukum dan konstitusi. “Saya minta Romy juga jangan terlalu mengikuti syahwat politiknya yang begitu ambisius ingin menjadi ketua umum PPP. Segeralah taubatan nasuha sebelum semuanya terlambat,” pinta Lulung. Senada dengan Lulung, Ketua DPW PPP Sultra, La Ode Songko Panatagama menolak semua hasil Muktamar islah PPP. Ketua DPW PPP termuda itu meminta kepada pemerintah untuk hadir dalam konflik yang kini melanda partai berlambang kabah tersebut. “Negara telah gagal menjalankan fungsinya untuk berlaku adil dan bertindak benar sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi, rezim ini terlalu sewenang-wenang. Golkar dan PPP kini diamputasi, luar biasa suksesnya rezim hari ini memecah belah partai politik,” gugat La Ode.
Mengenai ketidakhadirannya dalam Muktamar islah PPP, LSP mengklaim jika keputusannya berdasarkan kebenaran. Bagi LSP, putusan MA yang memenangkan gugatan kubu Djan faridz tak bisa ditafsirkan lain lagi. “Saya paham hukum. Bahwa hari ini kami dizalimi biarlah itu menjadi catatan sejarah. Tapi satu hal yang pasti bahwa kebenaran takkan bisa dikalahkan. Saya tegaskan bahwa kami konsisten dan memilih tetap berada pada pilihan yang benar meskipun kami tahu ini berat. Saya dan Haji Lulung sudah sepakat akan tetap berada dalam barisan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz apapun resikonya,” pungkas La Ode diamini Lulung. Di tempat berbeda, Ketua DPW PPP Bali Fauzi Hasan Hajri, Senin (11/4), mengatakan hal sama bahwa tetap pada pendiriannya dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum PPP. Fauzi tidak mengakui juga hasil putusan di Pondok Gede, bahkan dia mengaku Bali tidak mengirim utusannya. "Kalau disebut Muktamar, itu Muktamar salah, karena melanggar dan melawan hukum. Menabrak putusan MA Nomor 601. Bali tidak mengirim utusan, kalau ada yang mengaku-ngaku sebagai utusan Bali, itu DPW jadi-jadian, yang dibentuk sendiri untuk keperluan pertemuan Pondok Gede," tampiknya.
Namun, pendukung Romahurmuziy, Arsul Sani yang juga Anggota Fraksi PPP DPR RI menyatakan Muktamar islah adalah sah secara hukum. "Yang menyelenggarakan muktamar itu adalah DPP PPP hasil muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan Menkun HAM, dan muktamar itu atas permintaan pemerintah juga, itu tertulis dalam SK Menkum HAM, agar muktamar rekonsiliatif, partisipatif dan keadilan," tegasnya. Sebagai catatan, hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) masih memproses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Romahurmuziy alias Romy yang beberapa waktu lalu memutuskan pengurus PPP 2014-2019 yang sah adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Apabilah dalam PK-nya nanti, MA memenangkan kubu Djan Faridz, Arsul mengatakan, karena pada dasarnya kasus itu perdata, maka apabila kedua belah pihak sudah sepakat, MA seharusnya tak meneruskan proses tersebut. "Jadi begini, perkara yang ada itu putusan perkara perdata, kita semua tahu yang namanya perkara perdata itu sudah diputus A oleh para pihak dan kemudian sepakat oleh para pihak, katakanlah melakukan yang B bukan yang A itu tidak menjadi masalah, karena ini bukan perkara pidana yang menyangkut kepentingan umum, tapi kalau perkara perdata itu adalah perkara yang menyangkut yang ada pada para pihak di perkara itu," tandas Arsul. "Jadi, sepanjang para pihak itu sepakat untuk menyelesaikan cara lain ya tidak menjadi maslah. Dan dalam masalah ini adalah muktamar kemarin itu menghendaki agar pintu islah itu dibuka," tegasnya pula. (Asma) 




























