Indonesia Tolak Rencana Pajak Sawit oleh Perancis

Jakarta, Obsessionnews - Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Arif Havas Oegroseno, menegaskan Indonesia menolak rencana penetapan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh Perancis. Menurut Arief, jika kebijakan penetapan pajak sawit oleh Perancis benar-benar terjadi, akan bisa terjadi efek domino yang menjalar ke negara-negara Eropa lainya. "Ini akan menjadi efek menjalar. Kalau Perancis bikin, negara-negara Eropa yang lain ikut mencontoh," ungkapnya dalam Diskusi Wartawan tentang Kebijakan Kemenko Maritim dan Sumber Daya di Jakarta, Senin (11/4/2016). Arief Havas Oegroseno memaparkan tentang rencana adanya deklarasi Amsterdam. Di dalam deklarasi tersebut, produk sawit diwajibkan sustainable atau ramah lingkungan. Sementara Belanda sendiri sampai saat ini tidak mengenakan tarif apapun untuk produk sawit Indonesia. Namun, jelasnya, apabila Perancis benar-benar merealisasikan penetapan pajak progresif untuk produk sawit, maka Belanda dan negara lain juga diprediksi mengikuti. "Jadi bukan hanya Belanda, Uni Eropa yang kita takutkan bisa 28 negara langsung menerapkan," tandas Mantan Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (2010–2015). Oleh karena itu, lanjut Arief, pihaknya tengah melakukan negosiasi dengan pihak Perancis. Misalnya dengan mengusulka kebijakan pajak diberikan untuk produk sawit yang tidak ramah lingkungan atau tax non sustainable. "Misalnya untuk sawit yang ramah lingkungan itu dikenakan tax sebesar 30 persen. Sisanya tidak perlu dikenakan. Atau bahkan, bisa diberikan reward untuk para eksportir sawit yang sustainable," terangnya.
Arief juga menyatakan, pemerintah siap melakukan negosiasi dengan Pemerintahan Perancis terkait pengenaan pajak sawit. "Ini kan masih diproses Perancis, keputusannya pada bulan Juni. Kita akan negosiasi dan kasih usulan kepada Perancis nantinya," pungkas Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (2007–2010). Sebagaimana diketahui, rencana penetapan pajak sawit oleh Perancis tersebut terdapat dalam RUU tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan Senat Perancis pada 21 Januari lalu Dalam RUU tersebut, disebutkan adanya pajak untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017 dengan rincian 300 euro per ton untuk 2017, 500 euro per ton untuk 2018, 700 euro per ton untuk 2019 dan 900 euro per ton pada 2020. “Padahal sekarang saja kita sudah kena pajak minyak sawit 103 euro per ton," tegas Arief. Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan dikenakan bea masuk 4,6 persen. Setelah 2020, jelas Arief, pajak tersebut akan dinaikkan secara tahunan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Perancis. "Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis. Kami anggap ini langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia yang produsen terbesar sawit," protes Deputi I Kementerian Maritim dan Sumber Daya RI. (Ars)
Arief juga menyatakan, pemerintah siap melakukan negosiasi dengan Pemerintahan Perancis terkait pengenaan pajak sawit. "Ini kan masih diproses Perancis, keputusannya pada bulan Juni. Kita akan negosiasi dan kasih usulan kepada Perancis nantinya," pungkas Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (2007–2010). Sebagaimana diketahui, rencana penetapan pajak sawit oleh Perancis tersebut terdapat dalam RUU tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan Senat Perancis pada 21 Januari lalu Dalam RUU tersebut, disebutkan adanya pajak untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017 dengan rincian 300 euro per ton untuk 2017, 500 euro per ton untuk 2018, 700 euro per ton untuk 2019 dan 900 euro per ton pada 2020. “Padahal sekarang saja kita sudah kena pajak minyak sawit 103 euro per ton," tegas Arief. Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan dikenakan bea masuk 4,6 persen. Setelah 2020, jelas Arief, pajak tersebut akan dinaikkan secara tahunan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Perancis. "Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis. Kami anggap ini langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia yang produsen terbesar sawit," protes Deputi I Kementerian Maritim dan Sumber Daya RI. (Ars)




























