Damayanti Bersaksi Terima Suap 6% di Parkiran Kementerian PUPR

Jakarta, Obsessionnews- Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Selatan, Senin, (11/4/2016). Melalui persidangan Damayanti mengaku menerima fee sebesar 6 persen dari nilai proyek pembangunan jalan Toheru-Laemu senilai Rp41 miliar. Sebelumnya, Damayanti telah didakwa menerima suap sebesar Rp 3,280 miliar atau sekitar 8 persen dari nilai proyek pembangunan jalan tersebut. Ia mengatakan nilai fee yang diterimanya sebelumnya telah ditentukan oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Amran Mustary. "Waktu pertemuan pertama di Ambhara itu Pak Amran sampaikan, nanti bapak-bapak, ibu dapat fee 6 persen dari nilai proyek yang sudah diplotkan ke pimpinan masing-masing," ungkapnya. Pada akhirnya dalam kesaksiannya Damayanti membeberkan fee yang diterima itu, diberikam oleh Abdul Khoir melalui tenaga ahli dan rekannya Dessy dan Julia. Ia mengakui kalau total fee yang mesti diperoleh sebesar 8 persen dari total nilai proyek. Karena melalui perantara maka Damayanti mengambil 6 persen dan 2 persennya diberikan pada Dessy dan Julia. Total yang diterima Damayanti sebesar 328.000 dolar Singapura. "Dapatnya kata pak Amran dari rekan (Abdul Khoif). Uwi serahkan ke saya di mobil, di parkiran masjid Kementriaan PU-PR. Katanya 'ini mbak' dari Abdul untuk aspirasinya 6 persen punya mbak. Sebanyak 41150 dolar Singapura untuk Uwi dan Dessy, sesuai intruksi pak Amran, kamu dapatnya 6 persen," tuturnya. Sedangkan Abdul Khoir telah didakwa bersama komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok alias Aseng dan Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred melakukan penyuapan terhadap Amran Mustary serta sejumlah komisi V. Mereka masing-masing dari komisi V, Damayanti, Budi Suprayatno, Andi Taufan Tiro dan Muda Zainuddin. Anggaran suap yang diterima dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara itu, sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1,674 juta dan USD 72,7. (Asma)





























