Wakil Ketua DPRD DKI Taufik akan Diperiksa KPK

Wakil Ketua DPRD DKI Taufik akan Diperiksa KPK
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik akan diperiksa penyidik KPK dalam kasus penyuapan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara. M Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan adiknya, M Sanusi yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain M Taufik, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang termasuk dalam Balegda juga akan diperiksa bersamaan. Sumber informasi dari internal KPK menyebutkan, bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan Senin, 11 April 2016 (besok). "Iya besok Senin," ujar sumber itu kepada Obsessionnews, Minggu (10/4/2016). Dikonfirmasi terpisah, Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa pihaknya memang telah merencanakan memeriksa M Taufik dan rekan-rekannya dalam pekan ini. Bahkan surat panggilan pemeriksaan untuk masing-masing sudah dilayangkan KPK. "Yang pasti ada rencana untuk memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta pada pekan ini iya. Saya gak mau menyebut nama karena jadwal saya belum pegang," katanya. Namun Yuyuk mengaku dirinya belum dapat memastikan ada jadwal pemeriksaan Taufik cs pada Senin besok, pasalnya dia baru saja tiba dari kunjungan kerja di daerah. Dia baru bisa memastikan informasi tersebut bila penyidik sudah memberitahunya. Informasi yang mereka dapatkan dari penyidik pun masih terbatas. "Tapi saya gak tau si a diperiksa kapan, si b diperiksa kapan. Rinci gitu aku gak dapat," pungkas Yuyuk. Jumat lalu KPK memeriksa ajudan M. Taufik, Riki Sudani. Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK Priharsa Nugraha mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali informasi mengenai pertemuan-pertemuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta yang diketahui Riki. Priharsa mengungkapkan alasan KPK lebih dulu memeriksa ajudan M. Taufik adalah bagian dari strategi penyidikan. Riki dinilai mengetahui kegiatan Taufik yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI. Termasuk pertemuan-pertemuan yang dilakukan Taufik dengan sejumlah pihak berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. "(Pemeriksaan terhadap Riki) untuk mengonfirmasi beberapa hal terutama pembahasan Raperda," kata Priharsa. KPK juga telah menyegel dan menggeledah ruang kerja M Taufik hanya dalam beberapa jam setelah adiknya M Sanusi ditangkap. Dari ruang kerja politisi Partai Gerindra yang ada di lantai 9 Gedung DPRD DKI itu, KPK menyita beberapa dokumen. Dalam kasus suap reklamasi ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dan pegawai PT APL, Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka. Kasus suap reklamasi ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 31 Maret 2016. Dalam operasi itu, KPK mencokok Mohamad Sanusi dan GER, seorang wiraswasta. Keduanya ditangkap saat bertransaksi suap di pusat belanja di Jakarta Selatan pada pukul 19.30. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,140 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan US$ 100 berjumlah 80 lembar. Saat ditangkap, Sanusi baru menerima suap Rp 1 miliar. Sanusi juga menerima duit Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016. Uang suap pertama itu tersisa Rp 140 juta. Jadi total uang yang diterima Sanusi sebesar Rp 2 miliar.