Ratna Sarumpaet Surati Ahok Tangguhkan Warga Luar Batang

Jakarta, Obsessionnews – Aktivis Ratna Sarumpaet menulis surat permohonan kepala Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, Jumat (8/4/2016), soal penangguhan eksekusi Relokasi bagi warga luar Batang. Ini isi surat Ratna Sarumpaet yang diterima Obsessionnews, Jumat (8/4/2016) : Kepada Yth:Kepala Gubernur DKI JakartaBapak Basuki Tjahaya Purnama.Di Tempat. Hal: Permohonan Penangguhan EksekusiRelokasi Warga Luar Batang. Dengan hormat.Wilayah Luar Batang, dimana Masjid Jami, Museum Bahari, Pasar Ikan (sebagaiCagar Budaya) terletak, seyogianya dilihat sebagai wilayah Cagar Budaya berikutwarga dan budaya mereka. Konsep pemugaran/revitalisasi setiap wilayah Cagar Budayapun hendaknya didekati dengan pendekatan budaya, mencari sebanyakbanyaknyamasukan dan rekomendasi dari stakeholder, termasuk rekomendasi dariTim Sidang Pemugaran (TSP) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Warga Kampung Luar Batang/Pasar Ikan dibingungkan kehadiran secara berkalapejabat Pemprov DKI di kampung mereka, kasak-kusuk tentang ide-ideprogram, tentang perapihan tata kota, tanpa pernah terus-terang menyampaikankalau Pemprov DKI berencana menggusur mereka dari kampungnya. Artinya sampai warga menerima surat pemberitahuan tanggal 24 Maret 2016, Pemda DKI belumsekalipun melakukan sosialisasi atau berdialog dengan warga, membuat suratpemberitahuan itu membuat warga shock. Mereka semakin panic ketika tanggal 26Maret 2016 aparat Kepolisisan, TNI dan Satpol PP mulai berdatangan, mendirikanPosko Tiga Pilar, dan mulai berpatroli di sekeliling Kampung. Sebelas hari setelah warga menerima pemberitahuan, tanggal 4 April 2016, Pejabat Pemda kembali datang dan mendatangi tiap rumah menyerahkan Surat Perintah (SP 1) sambilmenorehkan tanda silang dengan cat di dinding atau pintu setiap rumah. Di dalam surat perintah itu tercantum bahwa “dalam tujuh kali 24 jam SP-1 akan disusuldengan SP-2”, namun hanya dua hari setelah menerima SP-1, SP-2 sudah muncul.Sejak itu, dua warga Kampung Luar Batang meninggal dunia, dan tanggal 6 April 2016, ketika Warga menerima surat perintah yang kedua, seorang Warga RW-4 Pasar Ikan, yakni Mukmin, 67 tahun, meninggal dunia. Bapak Gubernur yang kami hormati.Uraian diatas secara terang benderang telah menunjukkan betapa proses relokasiKampung Luar Batang sejak awal telah cacat secara prosedur karena mengabaikanhampir semua aturan yang berlaku, yang dibuat demi melindungi hak-hak rakyat.Untuk itu, kami meminta dengan sangat agar Bapak, sebagai Gubernur DKI,menangguhkan pelaksanaan relokasi, hingga Pemda DKI benar-benar siap al:
- Siap dengan “Konsep Revitalisasi Heritage” yang baik, layak.
- Memperoleh rekomendasi dari para stakeholders, termasuk dari TSP & BPCB.
- Siap mentaati aturan-aturan relokasi yang berlaku dari hilir hingga hulu.
- Siap menyikapi warga dengan pendekatan yang memanusiakan mereka, tanpa intimidasi dan kekerasan (apa pun bentuknya).
- Kapolri Bpk. Jenderal Polisi Badrodin Haiti. 2. Panglima TNI, Bpk Jenderal TNI





























