KPK Periksa Ajudan M Taufik, Riki Sudani

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Riki Sudani. Pemanggilan ini dalam rangka untuk diperiksa terkait penyidikan perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Jakarta. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/4/2016) Menurut Priharsa, dalam pemeriksaan ini penyidik mengkonfirmasi terkait sejumlah pertemuan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta di DPRD DKI Jakarta. "Dan juga hal lain yang berkaitan dengan kasus ini," jelas Priharsa. Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua orang security dari sebuah hotel Dwi Riska Setiawan, dan Heryadi serta M Yuliadi selaku Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Para saksi diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. "Kalau Yuliadi terkait dengan penyidik ingin mengetahui tugas-tugas di DPRD," pungkas Priharsa. Dalam perkara ini, penyidik telah Ketua Komisi D, DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. (Has)





























