Bupati Rukan Hulu Riau Terpilih Jadi Tersangka KPK

Bupati Rukan Hulu Riau Terpilih Jadi Tersangka KPK
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Riau 2009-2014 Suparman sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan R-APBD 2014 dan atau R-APBD 2015. Jabatan Suparman sekarang adalah bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021. Selain Suparman, penyidik KPK juga menetapkan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka. Johar dan Suparman diduga menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut. "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (8/4/2016). Atas perbuatan kedua tersangka, masing-masing diganjar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Priharsa mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus sebelumnya yang menjerat Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu. Dengan ditetapkannya tersangka ini, berdasarkan statistik sejak 2007, khusus Provinsi Riau, KPK sudah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan total 25 orang. Yakni 11 anggota DPRD, 8 orang pejabat eselon (PNS), gubernur 3 orang, 2 orang swasta/bumn dan lainnya 1 orang. Sementara dikategorikan berdasar sektor, khusus untuk sektor perizinan ada 6 perkara, sektor pengurusan anggaran 21 perkara, serta sektor pengadaan barang dan jasa ada 1 perkara. Untuk itu, Riau dijadikan salah satu prioritas KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi. "Bentuknya pada Rabu yang akan datang KPK akan hadir di Riau untuk meminta komitmen dari seluruh pejabat yang ada di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi," pungkas Priharsa. (Has)