Ratusan Kulit Kerang Langka Dijadikan Bahan Kosmetik

Semarang, Obsessionnews – Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap perdagangan satwa liar awetan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ratusan satwa dilindungi tersebut disita dari seorang tersangka berinisial SG yang dilakukan awal April 2016 lalu. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestofa mengatakan, pengungkapan ratusan satwa liar awetan berawal dari laporan lembaga Wildlife Conservation Society yang mengetahui adanya jual beli dimaksud. "Pengungkapan ini diawali adanya informasi lembaga konservasi tentang adanya praktik perdagangan satwa dilindungi di sebuah toko di Cilacap,” papar dia di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/4/2016). Dikatakan, tersangka sudah hampir 10 tahun memperdagangkan satwa langka dalam bentuk awetan, mulai jenis penyu sisik, kerang kepala kambing, Nautilus berongga dan moncong Hiu Sentani. Beberapa diantaranya bahkan diolah menjadi suvenir berbentuk gelang dan cincing. SG juga diketahui memperjual belikan akar bahar yang dikenal sulit ditemukan. "Penjualannya pun juga tak hanya berhenti di Indonesia, melainkan hingga manca negara khususnya wilayah Asia bagian timur," bebernya. Sementara Koodinator Wildlife Crime Unit, Irma Hernawati mengatakan kejahatan terhadap hewan langka ini merupakan pertama kali diungkap di wilayah Kabupaten Cilacap. Selain di Cilacap, ditengarai perdagangan seperti ini juga dilakukan di seluruh daerah se-Indonesia. “Di setiap daerah banyak kita temui perdagangan jenis satwa yang dilindungi, misal di toko suvernir atau pasar burung,” ujar wanita berkerudung ini kepada obsessionnews.com. Kebanyakan pembeli menggunakan kulit kerang dan akar bahar sebagai kosmetik dan obat-obatan. Mitos yang berkembang di masyarakat membuat penjualan hewan langka masih tinggi. Terlebih, tersangka SG menjual ratusan kulit kerang ini ke negara lain seperti Thailand. “Untuk itu kami terus mensosialisasikan bahwa beberapa hewan seperti kerang kepala kambing dan akar bahar ini sudah dilindungi undang-undang karena terancam punah,” tandasnya. Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna proses lebih lanjut. Sementara bagi tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman kurang dari 1 tahun penjara. Pihaknya pun berharap agar ratusan barang bukti ini segera dimusnahkan. “Kekhawatiran kami barang berputar lagi jadi saat penyidikan dengan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk dimusnahkan,” tandasnya. (YIH, @HanggaraYusuf)





























