Polda Jateng Amankan 7 Ekor Elang Langka dalam Lomba Ketangkasan

Semarang, Obsessionnews – Sebanyak tujuh orang pemilik hewan langka, burung elang dan alap-alap di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil dibekuk tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng pada awal bulan Februari 2016 lalu. Mereka ditangkap lantaran memiliki hewan langka yang dilindungi Undang-Undang. Kepala Sub Direktorat Pidana Khusus IV, Direskrimsus Polda Jateng, AKBP Ferry Irawan mengatakan, ketujuh tersangka adalah Dimas Yuda, Heru Tri, Wemphy Christyanto, Muhammad Farizal, Muhammad Fadli, Epin Apriyandanu, dan Firdiyansah Tri Agustiyan. “Mereka memelihara satwa liar jenis burung elang dan burung alap-alap yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksoistemnya,” kata dia dalam gelar perkara di kantor Direskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kamis (7/4/2016). Para tersangka ditangkap saat kedapatan menguji ketangkasan hewan-hewan malang tersebut di Bukit Pitik, Tandang, Tembalang. Ketujuhnya saling melombakan burung elang yang dimiliki dengan melempar makanan dan kemudian adu cepat burung siapa yang lebih dulu mendapatkan makanan. Barang bukti yang berhasil disita masing-masing 2 ekor burung elang brontok, 2 ekor burung elang laut, 1 ekor burung elang bondol, 1 ekor burung elang hitam dan 1 ekor burung elang laut. Seluruh burung kini dititipkan ke sejumlah lembaga konservasi di Jawa Tengah. “Lembaga konservasi antara lain Taman Safari di Batang dan Agro Wisata PT Hotel Candi Baru Semarang,” tandasnya. Kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Para tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan pidana denda Rp 100 juta dan pidana badan maksimal 5 tahun penjara. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)





























